BANDUNG, MBInews.id – Unit Reskrim Polsekta Cidadap mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat. Dua pelaku di antaranya merupakan perempuan, Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema melalui Kapolsek Cidadap, AKP Rina Perwitasari kepada wartawan, Selasa (2/7/2019) mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban yang melapor dengan cepat.
“Korban atas nama Gunawan Hardjasasmita ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudhi. Saat check in di hotel tersebut, ketika pelapor sedang mandi kunci mobil dan mobilnya hilang,” jelas Rina.
Masih dikatakan Rina, pelapor langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci mobil dan satu unit mobil jenis Honda Brio.
“Dari laporan tersebut kita oleh TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut, dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Tim Unit Reskrim, lalu berhasil menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudhi.
“Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” Kelima komplotan ini diamankan tanggal 20 Juni 2019.Paparnya
Menurut salah satu pelaku, Anisa mengatakan bahwa dirinya sudah mengenal korban.
“Sudah yang kedua kali check in, dan yang kedua ini memang sudah janjian dengan korban,” jelasnya.Kapolsek menegaskan, bahwa kelima pelaku ini dalam pengakuannya baru saat ini.
“Untuk pencurian pengakuannya baru kali ini dilakukan, sedangkan modus check in ini sudah dilakukan dua kali,” jelasnya.
Mobil jenis Brio tersebut, dijual ke penadah seharga Rp 85 juta.”Motifnya ekonomi ya, kini tim masih memburu satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai DPO selaku penadah atas nama Mario,” jelasnya.
Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP.”Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya (**)