• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

MUI Jabar Menolak Keras Legalisasi Ganja Untuk Pengobatan

mbiredaktur by mbiredaktur
Juli 19, 2019 - 09:29:59
in Hukum
0
MUI Jabar Menolak Keras Legalisasi Ganja Untuk Pengobatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menolak upaya beberapa kalangan di Indonesia yang menuntut legalisasi ganja untuk pengobatan. Penolakan itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBImews.id  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menolak upaya beberapa kalangan di Indonesia yang menuntut legalisasi ganja untuk pengobatan. Penolakan itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Jumat (19/7/2019).

Menurut Rafani, kajian legalisasi ganja untuk pengobatan belum tuntas. Dari kajian yang pernah diia ikuti, banyak pendapat yang menyatakan ganja tidak bisa digunakan untuk obat. Selain itu, ukuran atau parameter kedaruratan ganja sebagai obat pun tidak jelas.

“Justru unsur memabukkan atau mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya (sebagai obat). Karena itu (ganja) tetap haram,” kata Rafani.

BeritaLainnya

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran

Atas dasar pertimbangan itu, ujar Rafani, MUI Jabar tegas menolak legalisasi ganja apa pun alasan yang mendasarijya, termasuk menjadikan ganja sebagai obat atau pengobatan suatu penyakit.

“Jika dilegalkan, justru akan semakin disalahgunakan atau penggunaan ganja tanpa pengetahuan medis. Orang bisa berdalih untuk obat atau apa gitu. Tapi nanti digimanain lagi lah, dioplos, dicampur. Jangankan dilegalisasi untuk obat, tidak (dilegalisasi atau dilarang) pun orang merekayasa ya,” ujar dia.

Disinggung tentang dalih orang bahwa ganja dapat menyembuhkan beberapa penyakit, Rafani menuturkan, hal itu harus dinilai dari keseriusan penyakit dan tindakan medisnya terlebih dulu.

“Makan babi pun boleh kalau dalam keadaan darurat. Orang nyasar di tengah hutan enggak ada apa-apa, kalau enggak makan dia mati, ada babi, baru dia boleh (makan). Jadi keadaan daruratnya jelas.  Tapi kan sekarang keadaan darurat dibutuhkannya ganja itu seperti apa? Sekarang obat masih banyak, macem-macem. Maka kami menolak dan tidak merekomendasi (ganja sebagai obat), karena banyak tidak manfaatnya,” tutur Rafani. (**)

Tags: MUI Jabar Menolak Keras Legalisasi Ganja Untuk PengobatanMUI Jawa BaratSekretaris MUI Jabar Rafani Achyar
Previous Post

Hasil Evaluasi FLLJ , Rekayasa Arus Lalu Lintas Kawasan Cipaganti – Sukajadi – Cihampelas Dipermanenkan

Next Post

Oded : Berikan Dukungan Untuk Kegiatan Bernuansa Kebudayaan

BeritaTerkait

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan
Hukum

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Januari 30, 2025
Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran
Hukum

Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran

Januari 10, 2025
Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun
Hukum

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

Januari 8, 2025
Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif
Hukum

Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif

Desember 20, 2024
Kasus Penggelapan Dipersoalkan Kuasa Hukum Adetya sebagai Tuduhan Tak Berdasar
Hukum

Kasus Penggelapan Dipersoalkan Kuasa Hukum Adetya sebagai Tuduhan Tak Berdasar

Oktober 15, 2024
Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil
Berita

Bawaslu Kota Sukabumi: Laporan Dugaan Money Politik dan Kampanye di Luar Jadwal Pilkada Tidak Dilanjutkan, Masih Akan Ditelusuri

Oktober 3, 2024
Next Post
Oded : Berikan Dukungan Untuk Kegiatan Bernuansa Kebudayaan

Oded : Berikan Dukungan Untuk Kegiatan Bernuansa Kebudayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In