BANDUNG, MBImews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menolak upaya beberapa kalangan di Indonesia yang menuntut legalisasi ganja untuk pengobatan. Penolakan itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Jumat (19/7/2019).
Menurut Rafani, kajian legalisasi ganja untuk pengobatan belum tuntas. Dari kajian yang pernah diia ikuti, banyak pendapat yang menyatakan ganja tidak bisa digunakan untuk obat. Selain itu, ukuran atau parameter kedaruratan ganja sebagai obat pun tidak jelas.
“Justru unsur memabukkan atau mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya (sebagai obat). Karena itu (ganja) tetap haram,” kata Rafani.
Atas dasar pertimbangan itu, ujar Rafani, MUI Jabar tegas menolak legalisasi ganja apa pun alasan yang mendasarijya, termasuk menjadikan ganja sebagai obat atau pengobatan suatu penyakit.
“Jika dilegalkan, justru akan semakin disalahgunakan atau penggunaan ganja tanpa pengetahuan medis. Orang bisa berdalih untuk obat atau apa gitu. Tapi nanti digimanain lagi lah, dioplos, dicampur. Jangankan dilegalisasi untuk obat, tidak (dilegalisasi atau dilarang) pun orang merekayasa ya,” ujar dia.
Disinggung tentang dalih orang bahwa ganja dapat menyembuhkan beberapa penyakit, Rafani menuturkan, hal itu harus dinilai dari keseriusan penyakit dan tindakan medisnya terlebih dulu.
“Makan babi pun boleh kalau dalam keadaan darurat. Orang nyasar di tengah hutan enggak ada apa-apa, kalau enggak makan dia mati, ada babi, baru dia boleh (makan). Jadi keadaan daruratnya jelas. Tapi kan sekarang keadaan darurat dibutuhkannya ganja itu seperti apa? Sekarang obat masih banyak, macem-macem. Maka kami menolak dan tidak merekomendasi (ganja sebagai obat), karena banyak tidak manfaatnya,” tutur Rafani. (**)