MBInews.id, Cimahi – Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan rumah, Pasca penetapan tersangka terhadap sekertaris daerah Jawa barat (Sekda),Iwa Karniwa baru-baru ini menyandang status sebagai tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat di Kompleks Fadjar Raya, Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).
Ketua RT 3 RW 24, Yuki Rukanda (65) mengatakan tujuh anggota KPK dikawal dua polisi bersenjata datang ke rumah berlantai dua itu sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses penggeledahan berlangsung selama satu jam. “Jam 11.00 sudah keluar lagi, mereka (petugas KPK) datang bawa dua koper, kelihatannya enggak banyak barang yang diambil,” kata Yuki saat ditemui di kediamannya.
Ia yang mendampingi penggeledahan, mengatakan, penyidik KPK memeriksa semua ruangan dan isi lemari. “Rumahnya kosong, selama ini hanya pekerjanya saja yang sering keluar masuk,” ucap Yuki.
Pada Rabu, 31 Juli kemarin, tim KPK menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Sate. Selain itu ruang kerja staf dan sekpri Iwa turut menjadi incaran penggeledahan KPK.
KPK menyita 2 koper dan 1 dus berisi dokumen. Namun KPK belum menyebutkan detail dokumen apa saja yang disita.
Penetapan tersangka Iwa itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
OTT sebelumnya itu menjerat Neneng Hassanah Yasin yang merupakan mantan bupati Bekasi. Setidaknya ada 9 orang yang dijerat KPK termasuk Neneng dan telah diadili. (Koes)