MBInews.id, Bandung – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Pada tahun 2019, target pajak Kota Bandung meningkat dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,56 triliun.
Dari 9 mata pajak yang ada di Kota Bandung, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sektor pajak tertinggi di semester pertama tahun 2019.
“Untuk pajak tertinggi, saat ini ada di sektor PBB dan BPHTB. Dua mata pajak ini mengalami peningkatan signifikan per Juli 2019,” ungkap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya pada Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kamis (1/8/2019).
Arief menyebutkan, pajak hotel dan restoran menjadi sektor pajak paling strategis mengingat Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.
Sampai dengan bulan Juli 2019, realisasi pajak hotel di Kota Bandung mencapai angka 57,99 persen. Sedangkan untuk pajak restoran, per Juli 2019 telah mencapai angka realisasi 66,77 persen.
Adapun 9 mata pajak beserta angka realisasi per Juli 2019 adalah sebagai berikut:
1. Pajak Hotel dengan angka realisasi Rp176.854.707.745 dari Rp305.000.000.000 (57,99%)
2. Pajak Restoran dengan angka realisasi Rp213.672.437.097 dari Rp320.000.000.000 (66,77%)
3. Pajak Hiburan dengan angka realisasi Rp51.047.317.548 dari Rp90.000.000.0000 (56,72%)
4. Pajak Parkir dengan angka realisasi Rp26.946.280.511 dari Rp43.000.000.000 (62,67%)
5. Pajak Penerangan Jalan dengan angka realisasi Rp119.297.258.439 dari Rp197.500.000.000 (60,40%)
6. Pajak BPHTB dengan angka realisasi Rp273.716.657.477 dari Rp665.000.000.000 (41,16%)
7. Pajak Bumi dan Bangunan dengan angka realisasi Rp156.745.537.368 dari Rp630.000.000.000 (24,88%)
8. Pajak Reklame dengan angka realisasi Rp14.600.932.026 dari Rp153.311.729.898 (9,52%)
9. Pajak Air dan Tanah dengan angka realisasi Rp19.653.066.624 dari Rp32.500.000.000 (60,47%)
Sehingga jumlah realisasi pajak di Kota Bandung pada semester 1 tahun 2019 berada di angka 43,22% atau Rp1.052.944.970.945 dari Rp2.436.311.729.898.
Kendati demikian, Arief optimis, dalam perjalanan menuju akhir 2019, seluruh sektor mata pajak di Kota Bandung dapat memenuhi realisasi sehingga PAD Kota Bandung dapat terus meningkat.
Selain itu, ia mengaku senang karena kesadaran masyarakat Kota Bandung dalam membayar pajak sudah meningkat.
“Ini juga dibantu oleh kehadiran teknologi. Sekarang, bayar pajak sudah bisa dilakukan di telepon genggam. Kemudahan akses ini yang akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Arief.
Dalam mewujdukan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, BPPD sudah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi baik itu melalui media cetak dan elektronik, maupun melalui beberapa kegiatan sosialisasi. Terdekat, BPPD mengadakan agenda sosialisasi bayar pajak pada 4 Agustus mendatang.
Arief juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk membayar pajak tepat waktu. Karena dari pajak tersebut masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung seperti pembangunan infrastruktur yang begitu pesat di Kota Bandung.
“Untuk pajak restoran dibayar paling lambat tiap tanggal 15 perbulannya. Sedangkan untuk PBB dibayar paling lambat 30 September. Jangan sampai jatuh tempo,” pesan Arief.
Sebagai informasi tambahan, saat ini pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara online melalui BJB, ATM, M-banking, Kantor Pos, Indomaret, dan aplikasi belanja online Bukalapak serta Tokopedia. (zack)
Editor : Fazar