• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kota Cimahi Akan Luncurkan Perda Larangan Penggunaan Kantung Plastik Sekali Pakai

Agustus 13, 2019 - 14:28:14
in Cimahi & KBB, Pemerintahan
Kota Cimahi Akan Luncurkan Perda Larangan Penggunaan Kantung Plastik Sekali Pakai

Mbinews.id, Cimahi- Salah satu point yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengenai masalah penggunaan kantung plastik sekali pakai. Penggunaan kantung plastik sekali pakai tersebut akan dipertegas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, rencananya, Perda tersebut segera disahkan dalam waktu dekat. Bahkan setelah Perda selesai, implementasi aturan tentang penggunaan kantung plastik sekali pakai tersebut segera diperjelas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal).

”Perda sebentar lagi diundangkan. Lalu dipertegas oleh Perwal. Sekarang masih tahap Rapelwal,” kata Ronny,  Selasa (13/8).

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Dorong Penguatan Literasi dan Arsip Daerah

Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Menurutnya, dalam Raperwal itu akan mengatur seputar pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Perwal pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

”Karena ini tidak mudah mengimplementasikannya kita bicarakan dulu dengan beberapa internal, baru nanti kita konsultasikan ke wali kota untuk penerapannya, aturan tersebut baru bisa diimplementasikan 2020. Sebab, dalam penerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu.,” jelasnya.

Ronny menuturkan, setelah Perwal disahkan, tentu akan ada masa transisi pelarangan penggunaan kantung plastik tersebut. Khusus di minimarket atau toko modern, pihaknya akan memberi waktu selama enam bulan untuk sosialisasi sebelum memberlakukan aturan tersebut. Sementara untuk di pasar tradisional atau pasar rakyat diberikan masa transisi selama satu tahun.

”Kenapa harus satu tahun? Karena di pasar tradisional memang agak rumit,” tutur Ronny.

Dia mengungkapkan, wacana pelarangan kantung plastik ini ditujukan untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terutama sampah yang sulit diurai.

”Kantung plastik kan jadi salah satu sampah yang sulit diurai,” ungkapnya.

Berdasarkan data DLH Kota Cimahi, dari volume sampah yang mencapai 265 ton per hari, 15,6 persen di antaranya disumbang dari sampah plastik. Sisanya, 8,5 persen kertas, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3 RT 1,4 persen, sampah organik 50 persen serta sampah lainnya 12,5 persen.

”Tujuannya itu, jadi yang ke TPA jangan banyak sampah anogranik yang tidak mudah terurai. Maka ditetapkan Raperwal,” tegasnya.

Sebagai pengganti kantung plastik sekali pakai, nantinya toko modern atau pasar tradisional maupun masyarakat disarankan untuk menggunankan sarana kantung belanja yang bisa dipakai lama dan ramah lingkungan.

Untuk saat ini, Ronny mengklaim bahwa di sejumlah toko modern sudah mengurangi kantung plastik sekali pakai. ”Beberapa minimarket sudah menerapkan. Trennya di minimarket (penggunaan kantung plastik sekalai pakai) mulai berkurang,” pungkasnya.

Tags: Kota Cimahi Akan Luncurkan Perda Larangan Penggunaan Kantung Plastik
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Dorong Penguatan Literasi dan Arsip Daerah

Wali Kota Sukabumi Dorong Penguatan Literasi dan Arsip Daerah

Desember 9, 2025
Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Desember 9, 2025
Kelurahan Selabatu Ajukan Anggaran Rp985 Juta Untuk 10 Program Prioritas

Kelurahan Selabatu Ajukan Anggaran Rp985 Juta Untuk 10 Program Prioritas

Desember 8, 2025
Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

Desember 8, 2025
Pembangunan TPT Jadi Usulan Prioritas Musrenbang Kelurahan Cisarua

Pembangunan TPT Jadi Usulan Prioritas Musrenbang Kelurahan Cisarua

Desember 8, 2025
Ringankan Derita Korban Bencana di Sumatera, Pemkot Bandung Gerak Cepat Salurkan Bantuan Senilai Rp2 Miliar

Ringankan Derita Korban Bencana di Sumatera, Pemkot Bandung Gerak Cepat Salurkan Bantuan Senilai Rp2 Miliar

Desember 7, 2025
Next Post
Kokohkan Predikat Kota Militer, Wali Kota Cimahi Resmikan Monumen Alutsista

Kokohkan Predikat Kota Militer, Wali Kota Cimahi Resmikan Monumen Alutsista

BNPB Peringati Hari Pramuka dan Puncak Destana Tsunami di Serang

BNPB Peringati Hari Pramuka dan Puncak Destana Tsunami di Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In