• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Bulan Oktober Mendatang, 35 Anggota Dewan Sudah Menerima Haknya

mbiredaktur by mbiredaktur
September 3, 2019 - 11:50:04
in Politik, Sukabumi
0
Bulan Oktober Mendatang,  35 Anggota Dewan Sudah Menerima Haknya

Sekretaris DPRD Kota Suakbumi Asep L Sukmana

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,MBInews.id –Sekretaris DPRD Kota Suakbumi Asep L Sukmana mengatakan, sebanyak 35 anggota dewan yang baru dilantik akan menerima hak keuanganya di bulan Oktober mendatang.”Jadi para wakil rakyat yang baru dilantik kemarin itu, hak keuanganya di bulan depan,”ujar Asep, Selasa, (03/09/2019).

Asep menambahkan, hak-hak keuangan yang akan diperoleh para anggota dewan tersebut diantaranya, gaji pokok atau uang Representasi sebesar  Rp1.575.000, kemudian tunjangan istri Rp157.500, tunjangan anak Rp63.000, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan beras Rp289.000, tunjangan khusus pph Rp184.632, tunjangan perumahan Rp15.000.000, tunjangan Komunikasi intensif Rp10.500.000, dan pendapatan transportasi Rp9.900.000.

“Setelah dipotong PPH dan PPN, total hak keuanggan yang akan diterima mereka sebesar Rp34.458.930,”terangnya.

BeritaLainnya

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Hak keuangan tersebut lanjut Asep, belum termasuk uang paket, uang tunjangan panitia musyawarah, uang  tunjangan komisi, tunjangann panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan pendapatan lain – lainnya. Namun saat ini anggota dewan yang baru dilantik ini belum masuk dalam alat kelengkapan DPRD (AKD).

Sepertihalnya, pimpinan, Badan Musyawarah,komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan,  dan alat kelengkapan lainnya.

“Kalau nanti sudah terbentuk AKD dan mereka sudah ada didalamnya. Maka hak keuangannya juga bertambah lagi. Jadi semakin cepat terbentuk, penghasilannya pun akan semakin cepat bertambah,”bebernya.

Sementara itu, untuk angggota dewan yang menjabat sebagai pimpinan tentunya hak keuanganya akan berbeda. Salah satunya mereka tidak akan mendapat tunjangan transfortasi. Sebab mereka akan difasilitasi dengan kendaraan dinas termasuk supirnya.

“Kemudian ada juga perbedaan di uang representasi atau gaji pokok. Kan semakin tinggi jabatannya semakin besar juga hak keuangannya,”Pungkas Asep. (Koes/ARDN)

Tags: Hak Keuangan Dewan Terpilih Kota SukabumiSekretaris DPRD Kota Suakbumi Asep L Sukmana
Previous Post

BNK Sukabumi Bentuk Satgas PPK Bersih Narkoba

Next Post

Balap : Permohonan Lengkap , Program Segera Terlaksana

BeritaTerkait

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal
Berita

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Mei 20, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Next Post
Balap : Permohonan Lengkap , Program Segera Terlaksana

Balap : Permohonan Lengkap , Program Segera Terlaksana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In