• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Unsur Pimpinan Semntera Percepat Terbentuknya Faksi-fraksi di DPRD Kota Sukabumi

mbiredaktur by mbiredaktur
September 5, 2019 - 12:32:08
in Regional, Sukabumi
0
Unsur Pimpinan Semntera Percepat Terbentuknya Faksi-fraksi di DPRD Kota Sukabumi
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, MBInews.id — Untuk mempercepat terbentuknya fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, unsur pimpinan sementara sudah mengirimkan surat kepada setiap partai politik. “Pimpinan sementara sudah berkirim surat ke setiap partai. Bahkan ditargetkan pembentukan fraksi tidak akan lebih dari satu minggu,” ujar Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Asep Sukmana, Kamis (05/09/2019).

Asep menjelaskan, di posisi sekarang, ada beberapa partai politik yang mempunyai 1 dan 2 anggota dewan. Yaitu, Partai PPP dan Partai Hanura. Diharapkan yang belum memiliki fraksi pun bisa tergabung dalam satu fraksi.”Batasan membentuk fraksi itu minimal 3 orang, disesuaikan dengan jumlah komisi. DI kita kan ada 3 komisi jadi fraksi 3 orang,” katanya.

Menurut aturan lanjut Asep,  anggota DPRD itu wajib untuk masuk kedalam salah satu fraksi. Hanya saja untuk bergabung dengan fraksi mana saja, itu ranahnya dari partai politik.”Terserah, bagaimana deal dealan politik di internal mereka, yang jelas harus memebuat fraksi,” jelasnya.

BeritaLainnya

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Makanya, saat ini pimpinan sementara akan bertekad untuk mempercepat proses fraksi. Sehingga kinerja pimpinan sementara bisa terus dilanjutkan sesuai dengan Tupoksinya.”Tidak ada deadline tapi disarankan satu minggu. Saya rasa saat ini ada semangat kebersamaan dan kemajuan untuk DPRD Kota Sukabumi,” ucapnya.

Sekedar infromasi, dari sebanyak 35 anggota DPRD Kota Sukabumi itu terdiri dari 9 partai Politik. Sementara yang Parpol yang kurang dari 3 anggota DPRD hanya dari parpol PPP 2 orang dan Hanura 1 orang. (Ardan)

Previous Post

Ke Kalbar, Presiden Jokowi Serahkan SK Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Next Post

Jelang Disahkan, GMNI Bogor Kaji RUU Pertanahan Bersama Mahasiswa

BeritaTerkait

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
Regional

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT

Mei 23, 2025
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
Regional

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Mei 23, 2025
Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
Regional

Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan

Mei 22, 2025
MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas
Regional

MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas

Mei 22, 2025
Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Regional

Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Mei 21, 2025
BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi
Regional

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi

Mei 21, 2025
Next Post
Jelang Disahkan, GMNI Bogor Kaji RUU Pertanahan Bersama Mahasiswa

Jelang Disahkan, GMNI Bogor Kaji RUU Pertanahan Bersama Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In