• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK Tidak Boleh Diisi Politisi, Birokrat, dan Aparat Hukum

September 13, 2019 - 09:27:49
in Nasional
Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK Tidak Boleh Diisi Politisi, Birokrat, dan Aparat Hukum

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK

JAKARTA, MBInews.id – Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta

Dalam konperensi pers terkait usulan inisatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi sejumlah isu dalam RUU KPK yang diajukan DPR, di antaranya soal Dewan Pengawas.

“Keberadaan Dewan Pengawas ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi.

BeritaLainnya

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Terinovatif 2025, Wujud Komitmen Terus Bergerak Maju

Presiden menunjuk contoh dirinya yang diawasi dan diperiksa oleh BPK, dan juga diawasi oleh DPR. Karena itu, menurut Presiden, adanya Dewan Pengawas adalah  sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Demikian juga halnya di internal KPK. Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.

“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi,” jelas Presiden seraya menyampaikan agar  tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.

SP3 dan Wadah Pegawai KPK Mengenai keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Presiden Jokowi menilai hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, Presiden Jokowi meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.

“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3, yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” kata Presiden.

Sementara terkait pegawai KPK, Presiden Jokowi yang didampingi Menseneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, bahwa mereka Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Presiden, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” terang Presiden.

Kepala Negara berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu terkait revisi UU KPK ini dengan jernih, objektif, dan tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Kepala Negara.(Iwan B/Koes)

Tags: #Dewan Pengawas#Dewan Pengawas KPK#Jakarta#Revisi UU KPKPresiden Jokowi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Grand Cordela Hotel Bandung & D’Manten Siap Wujudkan Pernikahan Impian 2026

Desember 19, 2025
Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Terinovatif 2025, Wujud Komitmen Terus Bergerak Maju

Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Terinovatif 2025, Wujud Komitmen Terus Bergerak Maju

Desember 10, 2025
Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Desember 9, 2025
Komisi II DPR RI Soroti Pemotongan TKD dan Evaluasi Kinerja ASN di Daerah

Program Wakaf Produktif Kota Sukabumi Dipuji DPR RI, Jadi Model Penguatan UMKM Ultra Mikro

Desember 2, 2025
Wacana Penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi Menguat, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Wilayah

Wacana Penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi Menguat, Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Wilayah

Desember 2, 2025
Komisi II DPR RI Soroti Pemotongan TKD dan Evaluasi Kinerja ASN di Daerah

Komisi II DPR RI Soroti Pemotongan TKD dan Evaluasi Kinerja ASN di Daerah

Desember 2, 2025
Next Post
Digelar PSSI Kota Bandung, Siswa SD Banjarsari Antusias Ikuti Coaching Clinic

Digelar PSSI Kota Bandung, Siswa SD Banjarsari Antusias Ikuti Coaching Clinic

Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In