• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

DBHCHT Kota Sukabumi Lakukan Persiapan Laporan Pertangung Jawaban Dana Yang Diserap Empat Dinas

mbiredaktur by mbiredaktur
Oktober 1, 2019 - 10:29:28
in Pemerintahan, Sukabumi
0
DBHCHT  Kota Sukabumi Lakukan Persiapan Laporan Pertangung Jawaban Dana Yang Diserap Empat Dinas

Sekretaris Monitoring Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) Kota Sukabumi

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, MBInews.id – Sekretaris Monitoring Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) Kota Sukabumi Apriliana mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan laporan triwulan ketiga, tentang pertanggungjawaban penggunaan dana DBHCHT yang diserap oleh empat dinas. Yakni, Dinas Kesehatan, Diskopdagrin, Disnakertrans dan Diskominfo.”Saat ini kita tengah siap-siap untuk membuat laporan tersebut,”ujar April. Selasa, (01/10/2019).

April menambahkan, laporan tersebut paling lambat sekitar tanggal 10 bulan ini. Untuk itu pihaknya terus mengingatkan agar semua penerima manfaat dana DBHCHT tersebut segera membuat laporan kegiatan yang menggunakan dana DBHCHT.”Sejak Jumat 27 September lalu kita sudah bagikan himbauan untuk persipan laporan tersebut. Dan batasnya tanggal 10 bulan ini,”tuturnya.

April juga mengungkapkan, jika ditemukan penggunaan dana tidak jelas sampai akhir tahun, ataupun penyerapanya tidak maksimal, kegiatan tersebut bisa digunakan lagi namun dengan program yang lain, artinya tidak sama dengan program awal.”Jika tidak maksimal sampai akhir tahun nanti, kegiatan tersebut dialihkan ke kegiatan lain,”ucapnya.

BeritaLainnya

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Tapi sejauh ini empat dinas penerima manfaat dana DBHCHT tergolong sudah baik melaksanakan kegiatanya. Seperti Dinas Kesehatan kegiatanya sudah banyak, karena rencana kerjanya sudah ada. Jadi tinggal menunggu realisasai atau laporannya.”Saya nilai sih berjalan dengan baik,”akunya.

April menambahkan, kegiatan di empat SKPD yang didanai oleh DBHCHT diarahkan kepada program pemberdayaan ekonomi. Hal ini sesuai dengan RPJM tentang penguatan ekonomi.”Makanya kita arahkan programnya ke penguatan ekonomi,”ucap April.

Walaupun bukan daerah penghasil tembakau dan tidak punya pabrik rokok, Kota Sukabumi dimasukkan ke dalam kelompok daerah untuk disertakan dalam lingkungan sosialisasi dan pengawasan program-program DBHCHT.”Di Anggaran Perubahan 2019 nanti, kita juga berencana akan memasukan satu SKPD lainya, yaitu Dinas Ketahanan Pangan,”pungkas April.(Ardn/Koes)

Tags: Empat Dinaspertanggungjawaban penggunaan dana DBHCHT
Previous Post

Pemkot Bandung Bakal Tandai 1.700 Bangunan Cagar Budaya

Next Post

GMNI : Ragukan Penghargaan Kota Layak Anak Untuk Kota Sukabumi

BeritaTerkait

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya
Jabar

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

Mei 5, 2025
April 2025, Pemkot  Sukabumi Terima 14 Aduan
Berita

April 2025, Pemkot Sukabumi Terima 14 Aduan

Mei 5, 2025
Next Post
GMNI : Ragukan Penghargaan Kota Layak Anak  Untuk  Kota Sukabumi

GMNI : Ragukan Penghargaan Kota Layak Anak Untuk Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In