• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

BNNP Dan Polda Jabar Gulung Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

mbiredaktur by mbiredaktur
Oktober 8, 2019 - 07:57:00
in Cianjur, Jabar, TNI/POLRI
0
BNNP Dan Polda Jabar Gulung Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG , MBInews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar dan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggulung sindikat narkoba jaringan internasional. Tiga tersangka anggota sindikat, AP, AS, dan DS diringkus dalam pengungkapan itu. Mereka diamankan di wilayah Perum BTN Pasir Gede, Bojong Herang, Kabupaten Cianjur, pada 28 September 2019.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 17.088 gram atau 17 kilogram lebih sabu dan 5.000 butir ekstasi. “Barang bukti yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba sebanyak 13.088 gram atau 13 kilogram sabu dan BNNP mengamankan 4 kilogram sabu,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).

Rudy mengemukakan, dalam pengungkapan tersebut jajaran bersama BNNP Jabar melakukan penyamaran atau undercover. Setelah data dan barang bukti diketahui, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi memimpin tim gabungan melakukan penyergapan.

BeritaLainnya

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati narkotika jenis sabu dalam bungkus besar dengan dibalut lakban hitam. “Untuk menyamarkan sabu-sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China di dibalut lakban hitam,” ujar Rudy.

Kepada penyidik, tutur Kapolda, tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Jabar dan beberapa provinsi lain. Barang haram yang diduga berasal dari luar negeri itu dipasok oleh seseorang dari Aceh. Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu-sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, ungkap Kapolda, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala BNNP Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti 4 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dilaksanakan pada Rabu 2 Oktober 2019.

“BNN Provinsi Jabar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Cianjur dan Bogor Jawa Barat. Kami mengamankan 4 kg sabu yang dibagi dalam empat kemasan teh China dan 5.000 butir ekstasi yang terbagi dalam 23 bungkus,” kata Sufyan.

Selain barang bukti, ujar Sufyan, BNNP Jabar juga mengamankan seorang tersangka WAS (39), warga Cianjur di Pintu Tol Ciawi-Bogor. Pengungkapan ini, ujar dia, berawal pada 29 September 2019, Tim Pemberantasan BNNP JABAR mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dan inex (ekstasi) di wilayah Cianjur dan Sukabumi.

Kemudian, ujar dia, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa ada seorang target operasi, seorang laki-laki sedang melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera menggunakan angkutan umum dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika antarpulau.

“Lalu, tim pemberantasan BNNP Jabar dan BNN RI melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lintasan angkutan umum wilayah Jakarta-Bogor-Cianjur dan pada Rabu 2 Oktober 2019. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan WAS,” ujar dia.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan atas barang bawaan tas ransel yang dibawa WAS, tutur Sufyan, ditemukan empat bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dan 23 bungkus ekstasi.

“Tersangka WAS mengaku dikendalikan oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan handphone. WAS merupakan warga Cianjur dan residivis kasus sama, yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Saat pengamanan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka di kaki sebelah kanan karena WAS berupaya melarikan diri,” tutur Sufyan.

Dengan pengungkapan dan penyitaan narkotika tersebut, ungkap Sufyan, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 53.000 orang Warga Jawa barat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (**Mbi)

Tags: #BNNPBarang Bukti NarkobaJaringan Narkoba InternasionalPolda JabarTiga Tersangka
Previous Post

Uu Ruzhanul Ulum : Saya berterima kasih kepada UPI

Next Post

Diskopdagrin Kota Sukabumi Bantu 20 IKM Dapatkan Sertifikasi Halal

BeritaTerkait

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal
Berita

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Mei 20, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Next Post
Diskopdagrin Kota Sukabumi Bantu 20 IKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Diskopdagrin Kota Sukabumi Bantu 20 IKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In