SUKABUMI, MBInews.id – Diberikanya perpanjangan waktu (addendum) kepada PT. Fortunindo Arta Perkasa (PT.FAP) selaku pengembang Pasar Pelita oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, ternyata mendapat sorotan dari salah satu anggota DPRD Kota SUkabumi Faisal Anwar Bagindo.
Menurutnya, adanya kebijakan yang diberikan oleh Pemkot Sukabumi tersebut, seharusnya juga dibarengi dengan sangsi adminsitrasi kepada pihak pengembang. Sebab, kata Faisal, jika tidak dikenakan sangsi ditakutkan pengusaha akan ngeyel dengan alasan macam-macam.”Adanya addendum itu merupakan kebijakan Walikota sebagai kepala penggung jawab administrasi Kota Sukabumi, namun alangkah baiknya jika kebijakan tersebut dibarengi dengan sangsi adminsitrasi bagi pengembangnya,”ujar Faisal. Rabu, (30/10/2019).
Namun alangkah baiknya, jika Pemkot meneliti dengan seksama permasalahan yang terjadi dengan kontraktor tersebut sebelum diberikanya addendum. Selain itu juga kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, apakah benar mereka dalam posisi force majeure (keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia) atau hanya cari akal-akalan karena sesuatu hal.”Jangan-jangan kontraktor tersebut memang dari awal tidak bonafide, sehingga dalam pelaksanaanya kedodoran dan kemudian minta bantu sana sini yang ujungnya minta addendum,”tandas Faisal.
Mudah-mudahan kata Faisal, addendum yang diberikan tersebut diiringi dengan penuh ketelitian, dan tidak asal-asalan. Karena lanjut Faisal, kebijakan itu terus di ikuti perkembanganya oleh masyarakat Kota Sukabumi termasuk didalamnya para pelaku usaha yang beberapa tahun ini media usahanya hilang setelah Pasar Pelita dibongkar untuk rehabilitasi, namun terus tertunda.”Saya yakin Pemkot sangat teliti dalam memberikan addendum tersebut. Kita berdoa saja semohga tahun depan Pasar Pelita benar-benar bisa digunakan,”pungkasnya. (Ardan/Mbi)