BANDUNG, MBInews.id – Perwakilan warga Kecamatan Takokak, Kab Cianjur, yang didampingi kuasa pendampingan Desa Sukagali dan Simpang mendatangi Kantor PT KCIC, Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rabu, (23/11/2019)
Massa menuntut penambahan ganti rugi lahan/tanah yang dibayarkan hanya Rp 6000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter. Itu pun masih sebagian belum dibayarkan.
Perwakilan masyarakat yang mendapatkan kuasa pendampingan, Ketua Umum LSM GMBI Moh Fauzan Rachman mengatakan, pihaknya mengajukan kembali ketidakpuasan ganti rugi tanah yang dibayar KCIC atau pihak yang ditunjuk KCIC.
“Bahkan saya dengar ada pihak desa yang terlibat, sehingga GMBI ditunjuk sebagai kuasa pendampingan,” jelas Fauzan saat mendampingi perwakilan massa Desa Sukagali dan Simpang.
Sebelumya GMBI melakukan investigasi dalam hal mengumpulkan data masalah ganti rugi tanah oleh KCIC.
“Data-data sudah kami serahkan kepada perwakilan KCIC yang bernama Bob dan akan ditindaklanjuti selama dua minggu setelah kita serahkan berkasnya,” kata Fauzan.
Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga menyangkut masalah harga, sehingga GMBI menerima kuasa pendampingan sekitar 48 warga dengan luas lahan 54 hektare.
Sebelumnya, pemilik lahan hanya diganti rugi pembebasan lahan sekitar Rp 6.000 per meter dan sebagian ada yang belum dibayar, ketidakpuasan warga terhadap kebijkan proyek strategis ini membuat LSM GMBI merasa terpanggil untuk membantu warga yang haknya dirampas dan tidak diperlakukan manusiawi.
“Tuntutan warga minta penambahan harga yang semula hanya Rp 6.000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter,” beber Fauzan.
Yang kedua mengapa tidak ada appraisal pembebasan lahan Kecamatan Takokak, ternyata perwakilan dari KCIC yang bernama Bop tidak bisa menjelaskan.
“Kami juga akan melakukan aksi demonstarsi ke DPRD Jabar yang bertujuan minta dewan bersama-sama membantu masyarakat yang hak-haknya belum terpenuhi, besok 28 November, sekaligus minta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” tambahnya.
Tuntutan dalam aksi tersebut meminta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi atas pemerintah yang mencaplok tanah Gunung Sembung dan tanah Kec Takokak yang berhubungan dengan KCIC.
Selanjutnya adanya pengamburan anggaran, yaitu program kolam renang, pengadaan mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara), penataan taman alun alun Kab Majalengka, dan helikopter.
“Sebab, sebagai masyarakat Jabar berhak mengetahui helikopter yang digunakan gubernur, apakah itu sewa atau milik, tim Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil TAP dan TAJJ dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018 lalu yang bukan dari kalangan ASN, tapi ada dari keluarganya,” pungkasnya.(mbi)