BANDUNG, MBInews.id – Bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung Audiensi antara Forum Komunikasi Pekerjaan dan Serikat Buruh dan DPRD Kota Bandung digelar, Bandung, (29/11/19).
Acara tersebut dimulai pukul 16:05 WIB dengan dihadiri Ketua H. Tedy Rusmawan, AT. MM., Wakil Ketua H. Achmad Nugraha DH, SH., dan para anggota dewan lainnya;
Iwan Hermawan, SE.Ak., Asep Sudrajat, H. Erwin SE., Hj. Salmiah Rembe S.Pd., Nunung K. S.Pd dan drg. B. Sulastri, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dan perwakilan 8 elemen Serikat Pekerja di kota Bandung ( KSPI, SBSI 92, FSP TSK SPSI, LEM SPSI, SPN, GARTEX KSBSI, GASFERMINDO, GOBSI).
Terkait pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung.
“Kami yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Pekerja dan Serikat Buruh Kota Bandung terdiri dari 8 elemen terkait datang ke gedung DPRD Kota Bandung ini untuk menyatakan Sikap bersama perihal surat edaran UMK pada Perusahaan – Perumahan yang bukan berbentuk SK” tegas Hermawan SH., dari DPC SBSI.
“Surat edaran tersebut tidak ada keabsahan payung hukum yang bisa saja dipermainkan oleh perusahaan nakal” imbuhnya.
“Pada intinya kami mewakili semua yang hadir menolak terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 561/75/yanbangsos tentang pelaksanaan upah minimum Kabupaten /Kota di seluruh wilayah Jawa Barat tahun 2020” tambahnya.
“Dan meminta DPRD Kota Bandung untuk segera menerbitkan surat dukungan aspirasi ini untuk disampaikan langsung pada Gubernur Jawa Barat yang intinya menolak surat edaran dan segera dilakukan dengan Surat Keputusan” ungkap Ketua SBSI tersebut.
Menyikapi aspirasi tersebut ketua dewan H. Tedy Rusmawan AT. MM mempersilahkan tanggapan dari dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung untuk menjawab.
“Terkait rekomendasi aspirasi UMK sudah ditandatangani Wakil Walikota dan sudah disampaikan pada Gubernur Jawa Barat” penjelasan singkat Sekdis Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
Ketua DPRD mempersilahkan anggota dewan yang akan menanggapi masalah ini dan to the poin langsung ditanggapi H. Achmad Nugraha DH., SH.
“Terima kasih pada semua tamu yang ada dalam penyampaian aspirasinya lewat kami dan atas kepercayaannya, hak aspirasi adalah warga negara sesuai koridor yang benar yang diatur undang-undang” paparan pembukaan wakil ketua yang biasa dipanggil kang Memet.
“Aspirasi ini merupakan ranah provinsi namun menyikapi masalah nasib pekerjaan yang berada di kota bandung maka kami pasti menerima aspirasi ini” imbuhnya.
“Masalah Ketenagakerjaan di kota bandung pada dasarnya sudah diselesaikan dengan kebijakan yang ada tinggal bersama kita mengawalnya” tukas kang Memet.
“Saya ingin semua permasalahan beres secepatnya dan tuntas tidak mengendap atau bahkan tidak menyelesaikan masalah, saya coba minta SPnya!” permintaan kang Memet pada pihak Dinas.
Pihak Dinaspun memberikan surat SP kepada kang Memet.
“Perselisihan diantara pekerja dan perusahaan itu pasti ada tapi sejauh mana kita bisa menyikapi hal tersebut untuk titik temu sebagai hal yang Soluktif mengenakan semua pihak” tutur kang Memet.
“Pada dasarnya kami semua seoakat mendukung aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja Dan Buruh untuk ditindaklanjuti” tutur Ketua Dewan, Tedy Rusmawan.
“Sesudah selesai penyampaian aspirasi ini kami akan membahas dalam dialog bersama dewan yang hadir” ungkap Tedy Rusmawan.
“Terima kasih bapak ibu semua yang hadir sudah menyampaikan aspirasinya dan semoga segera didapatkan hasil solusinya yang terbaik” pungkasnya. (iwnaruna/mbi)