SUKABUMI, MBInews.id – Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),) di bekuk Satreskrim Polres Kota Sukabumi. Pasalnya mereka kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Penangkapan tersebut, atas banyaknya laporan warga masyarakat yang kehilangan ke Polres Sukabumi Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita amankan 12 tersangka Curanmor dan mengamankan barang bukti 18 unit motor jenis roda dua” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo saat releasnya, Senin (2/12/19).
Para pelaku tersebut, kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan modus merusak kunci, menggunakan Leter T atau Y.
“Modusnya mengunakan kunci leter T atau Y, saat lampu spedometernya sudah nyala. Kemudian diganti dengan kunci palsu” kata Wisnu.
Akibat perbuatan itu Ke -12 tersangka tersebut, dijerat pasal 363 KUHP Curanmor dan pasal 480 KUHP dengan “ancamannya 7 tahun penjara” pungkasnya (dian/mbi)