BANDUNG, MBInews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung memanggil sejumlah Dinas Terkait Pemkot Bandung Perihal Penertiban Kawasan Rumah Deret Tamansari, Bertempat di jalan Sukabumi 30 Kota Bandung , Rabu (16/12/19).
Hadir Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, Wakil Ketua Hasan Fauzi, Asep Mahyudin, H. Agus Gunawan, Folmer Siswanto Silalahi, Ferry dkk lainnya, dan dari DPKP3 hadir Kadis H. Dadang Darmawan, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, Kasat Pol PP, Rasdian Setiadi dan masing-masing dinas bersama perwakilan anggota lainnya.
Maksud dan tujuan untuk meminta sejumlah keterangan perihal Penertiban Kawasan Rumah Deret Tamansari yang menjadi sorotan di media sosial pekan ini ditanggal 12/12/19 secara nasional dan internasional yang berkaitan masalah Hak Asasi Manusia.
Disamping itu mencari penyelesaian masalah secara bersama sebagai solusi yang bijak dan tepat dimana para dewan sebagai penyampai aspirasi rakyat terkait hal tersebut.
“Pemenang tender adalah PT. KSO yang terdiri dari empat perusahaan yaitu PT. Sartonia Agung, PT. Sangkuriang, PT. Agro Bio Organik dan PT. Yuda Pahasta Mandiri Perkasa.
Dimana PT Sartonia Agung sebagai salah satu yang ditunjuk PT. SA sebagai bagian pemenang tender proyek pembangunan rumah deret Tamansari Kota Bandung masuk dalam daftar hitam aktif 21 juni 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Perusahaan tersebut gagal menyelesaikan proyek pembangunan PA/KPA Pusat Pendidikan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Maka pada waktu peperangan PT. SA masih bersih karena dilakukan sebelum terjadi pelelangan yang satu tahun sebelumnya di bulan Agustus 2017. PT. SA dianggap masih boleh mengerjakan yang lain merujuk pada peraturan LKPP no 17 tahun 2018 pasal 2 ayat 6 bahwa penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain artinya bukan pekerjaan terkait pembangunan rumah deret,” penjelasan panjang Kadis DPKP3, H. Dadang Darmawan.
“Terkait PT. SA pemerintah dianggap perlu mengevaluasi karena dianggap tidak sesuai dengan pasal 17 LKPP pasal 6 ayat 2 tersebut sebab mengerjakan bukan pada tahap penyelesaian, dimulai saja belum” sela tegas Folmer Siswanto Silalahi.
“Pemerintah harus mempunyai prinsip kehati-hatian dan menjadi dasar untuk pembangunan rumah deret sesuai harapan kita bersama” tambah Folmer.
“Evaluasi ini sangat penting atas pertimbangan PT. SA bukan tahap menyelesaikan tapi lebih pada memulai pengerjaan alias belum menyentuh proses tahap pembangunannya kalau merujuk peraturan LKPP tersebut apalagi kita sama sekali tidak pernah melihat kontraknya seperti apa?” masukan tegas Folmer.
“Selain bentuk kontraknya kami mempertanyakan sejauh mana warga terdampak dilibatkan dalam peruntukan rumah deret tersebut?” tanya Ferry, anggota komisi C lain.
“Salinan kontraknya akan kami berikan, dan peruntukan rumah deret pun digunakan untuk 197 warga terdampak, juga kami berikan kompensasi atas biaya kontrakan juga hal lainnya, seperti alokasi untuk 5 tahun pertama gratis menyewa baru tahun keenam hingga sepuluh tahun mendapatkan diskon lima puluh persen dan baru tahun kesebelanya full bayar sewa” ungkap H. Dadang Darmawan.
“Yang asli pindah ada 73 jiwa dimana kami melayani mereka dengan mobil yang tersedia pick up, mini bus, truk dan lain-lain untuk mengantar sampai pada daerah tujuan pindah dan bantuan berupa uang yang tidak melanjutkan ke PTUN untuk biaya mengontak rumah” tambah penjelasan Kadis DPKP3.
Terkait masalah status tanah pemkot Bandung yang diperuntukkan rumah deret dijelaskan Kepala BPKH, H. Dadang.
“Kami akan menyampaikan data yang dimiliki pemerintah kota Bandung terkait dengan lahan di RW 11 Tamansari bahwa kami mempunyai segel pembelian sejak tahun 1930 dari pemiliknya Nyi Unti seluas 592 tumbak melalui surat jual beli tanggal 16 April 1930 yang tercatat dalam kartu inventaris barang di Dinas Perumahan, permukiman dan pertamanan kota bandung dengan nomor register 0603 dengan luas 8.334m²” ungkap H. Dadang.
“Pada dasarnya dari pihak warga tidak ada yang mempersengketakan tanah tersebut, atas historis tanah dari tahun 2006 kebelakang dilakukan sewa, kemudian ditahun 2006 keatas tidak lagi, kami dari BPKH sudah menempuh mengamankan aset untuk dilakukan sertifikasi tanah lewat kantor pertanahan kota bandung dengan berkas permohonan 55862/2017, mengapa sertifikat baru dilaksanakan tahun 2017 karena pada tahun 2017 hingga 2019 kami sedang giat-giatnya dalam penataan aset pemda” paparan H. Dadang, Kepala BPKH.
“Dalam melengkapi persyaratan sertifikat kami juga telah menyerahkan segel asli pada pihak BPN” pungkas H. Dadang.
“Dalam pendalaman kami terkait kawasan RW 11 mengapa tidak diperpanjang sewa, sedangkan RW 1 hingga sebelas RW yang lainnya diperpanjang sewa, atau mungkin termasuk kawasan RTH karena itu perlu kita meminta Perda Distaru terkait status ruang ya!” masukan Folmer Siswanto sebagai catatan bagi komisi C untuk perlu pendalaman.
Berdasarkan aspek hukum atau yuridis disampaikan paparan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung yaitu Bambang Suhari, sebagai berikut.
“Berdasarkan historis, tertanggal 2 Agustus 2017 telah dilaksanakan rempug warga di kantor kecamatan Bandung Wetan mengenai mekanisme dan proses kompensasi relaksasi oleh dinas perumahan dan permukiman terkait kawasan Tamansari yang dijadikan lokasi rumah deret bersama perwakilan warga RW 11, ada kronologis pada tanggal 5 Agustus bertempat di masjid al islam RW 11 kelurahan Tamansari telah dilaksanakan rempug penjaringan aspirasi warga RW 11 Tamansari yang disabilitas dinas perumahan dan permukiman bersama pihak kecamatan dan warga RW 11” ungkap Bambang Suhari.
“Dari hasil rempug warga tersebut pada tanggal 26 September 2017 menerbitkan surat keputusan nomor 538.2/135A/DPKP3/2017 tentang kompensasi bangunan, mekanisme relaksasi dan pelaksanaan rumah deret Tamansari tahun anggaran 2017” imbuh Bambang.
“Ternyata hal ini menjadi objek gugatan tun warga yang menolak pembangunan rumah deret Tamansari oleh 4 kepala keluarga yang menolak, yang diwakili Sambas Sadikin dan Warno yang disampaikan pada pengadilan tata usaha tingkat pertama negeri Bandung dengan nomor register 152/G/20/17/PTUN-7 Desember 2017 dan kalah, karena tidak puas maka melakukan banding dan kalah, berlanjut hingga tingkat hukum kasasi dan kalah juga, akhirnya pun hukum pun memenangkan DPKP3 hingga memiliki kekuatan hukum tetap.” papar kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung.
“Sambas Sadikin dkk masih melanjutkan upaya hukum melalui pelayanan terpadu satu pintu dinas lingkungan hidup dimana putusan Halim pun memenangkan bpmtsp dan tidak melanjutkan upaya banding” ungkap Bambang Suhari.
“Atas putusan hakim yang memenangkan pemkot Bandung maka perlu melakukan upaya pengamanan aset sesuai Perda 12/2018 dari penjabaran pp 27/2014 dan pemendagri nomor 19/2016 tentang pengelolaan milik daerah adalah wajib diamankan” tegasnya.
“Pengamanan milik daerah tersebut meliputi pengamanan penguasaan fisik, pematokan, pemagaran, penjagaan dan lain sebagainya. Dan atas putusan audit BPK bahwa Aset Tamansari merupakan aset yang sudah masuk dalam neraca milik pemerintah daerah berdasarkan keputusan hukum tetap wajib diamankan” pungkasnya.
“Pada intinya pemerintah kota Bandung tidak akan mengambil hak warga negara dan menzhalimi warganya selain menata aset milik pemerintah daerah sedari turunannya” tuntas pungkas Bambang.
“Ini semua yang harus dikroscek dan diklarifikasi bersama terkait kejelasan objeknya, jelas batasannya. Dimana Kepala BPKH, pak Dadang menyebut aset Tamansari seluas ada 592 tumbak 8.288m² sedangkan DPKP3 menyebut seluas 6.616 jadi ada selisih 1.400m², nah 1.400m² ini ada dimana? Jangan sampai aset daerah harus diamankan tapi kenyataan dilapangan tidak sesuai” ungkap Folmer.
“1,400m² ini cukup besar jika dibuat setingkat rumah susun” jelas Folmer.
“Sebagai masukan juga semua aset yang ada di kota bandung seharusnya diinfentalisir berlaku juga pada aset berupa tanah yang lainnya yang tidak dipakai karena anggaran untuk itu ada” tambah Hasan Fauzi wakil ketua komisi C.
Dilanjutkan keterangan proktap pengamanan dan pelaksanaan Penertiban wilayah RW 11 area kawasan rumah deret Tamansari oleh kasat pol pp kota bandung, Rasdian Setiadi.
“Tanggal 10 Desember 2019 yakni dua hari sebelumnya kami memberikan surat edaran pada warga untuk mengamankan barang-barangnya dengan mengosongkan lahan milik pemkot Bandung” paparan Rasdian Setiadi.
“Kami dibantu oleh aparat Gabungan TNI-Polri dalam pengamanan dan penertiban tersebut” jelas Rasdian.
Tahap demi tahap dan waktu demi waktu, jam demi jam Kasat PolPP, Rasdian Setiadi menjelaskan dan memaparkan seluruh kejadian di lokasi dengan cukup detail dan jelas sesuai tufoksinya hingga pengamanan kedatangan Kapolda Jabar untuk memantau keamanan dan kondusifitas paska pengamanan dan penertiban aset milik pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan tersebut.
Folmer Siswanto mengkritisi kejadian yang beredar diberbagai media masa yang seharusnya tidak terjadi benturan yang memakan korban jika dilakukan dengan cara pendekatan secara humanis untuk lebih menghindari jatuhnya korban bahkan harusnya bisa meredam kejadian ini tidak keluar dari jalur pelanggaran hak asasi manusia karena kami sebagai anggota dewan tidak ada sedikitpun menyetujui dan menandatangani anggaran APBD untuk tindakan melakukan pelanggaran HAM ungkapan Folmer.
“Dan saya atas nama Fraksi PDI Perjuangan menganggap penting menyelesaikan hak warga terdampak terpenuhi dengan menyelesaikan segala administrasi begitu juga pada korban dan saya akan menarik diri terkait pansus yang menangani ini sampai ada laporan hak warga terdampak dan korban terpenuhi” pungkas Folmer Siswanto menunjukan rasa ibanya.(iwnaruna/mbi))