• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Investasi Bodong, Kuasa Hukum Ayi Koswara Laporkan Pemilik Tour Travel AlBayyinah Garut Ke Polda Jabar

Januari 16, 2020 - 13:49:17
in Hukum, Jabar, Regional
Investasi Bodong, Kuasa Hukum Ayi Koswara Laporkan Pemilik Tour Travel AlBayyinah Garut Ke Polda Jabar

BANDUNG, MBInews.id – Pengusaha asal kota Bandung melaporkan seseorang yang merupakan pengasuh ponpes sekaligus pemilik tour travel umroh bernama Al Bayyinah, ke Polda Jabar Kamis (16/1/2019).

Dalam pelaporan ke SPKT Polda Jabar, korban atas nama Ir Ayi Koswara melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Pengacara Korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H.,M.Hum menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara beralamat di Bandung, telah melaporkan seseorang bernama Yusuf Abdul Latief, beralamat di Jalan Raya Bayongbong KM 3, Kp Babakan Somawijaya, RT 004/RW 013, Muara Sanding, Kabupaten Garut, ke Polda Jabar, terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Lantik 86 Kepala Sekolah, Tekankan Pendidikan Tetap Prioritas

Pemkot Sukabumi Mulai Sebar SPPT PBB-P2 2026 dengan Target Rp22,8 Miliar

“Klien kami ditawari oleh terlapor investasi travel umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri, yang beralamat di Jalan Bambu Batas No. 10 B, Pondok Bambu RT 001/RW 012, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya, usai pelaporan di Mapolda Jabar.jl. Soekarno hatta

Travel Al Bayyinah diduga travel fiktif, hal ini dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam Brosur dan Banner promosi, meskipun pada akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerjasama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.

Bahwa ajakan investasi dari terlapor direspon oleh klien kami, sehingga klien kami membuat beberapa perjanjian dengan Terlapor (perjanjian awal dibuat pada tanggal 10 Februari 2017).

“Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat di Tahun 2017, Terlapor hanya beberapa kali memberikan profit sharingnya saja tanpa disertai pengembalian dana pokoknya,” jelasnya.

Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada Pelapor kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M.

Terlapor berjanji untuk mengembalikan, namun selalu ingkar, dan dalam perjalanannya Terlapor memberikan Cek Bodong kepada Pelapor (rekeningnya sudah ditutup), hal ini diperkuat dengan keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 19 September 2019. Hal ini dibuktikan deng Cek Nomor GU 922190, Tanggal Cek 14 Desember 2018, Penerbit Cek yaitu Bank Mandiri Cabang Garut) sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.

Klien kami menduga, bahwa perihal hasil investasi yang tak kunjung dibayarkan, ternyata dana milik Pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh Terlapor ke proyek pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor.

“Ini menjadi dugaan kami, bahwa Terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya.

Dirinya menambahkan, bahwa upaya laporan pidana yang dilakukan oleh klien kami sebagai Pelapor, didasarkan pada Terlapor yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami bahkan melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak juga membuahkan hasil, sehingga Pelapor sebelum melakukan pelaporan ke polda jabar ini, telah terlebih dahulu melayangkan gugatan perdata kepada Terlapor di PN Garut dengan No. Perkara 11/Pdt.G/2019/PN.Grt, di mana amar putusannya menghukum Tergugat (dalam hal ini Terlapor) untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharingnya kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M. Namun Tergugat/Terlapor mengajukan Banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Kami menerima laporan tersebut, akan kami pelajari dan melanjutkan ke bidang Reskrimsus terkait laporan dugaan penipuan investasi ini,” terang Kabid Humas saat dikonfirmasi terpisah di waktu yang sama.(MBI)

Tags: Investasi bodongKantor Hukum Juris Integrata Managing PartnersKuasa Hukum Ayi koswaraPonpes Albaniyyah garutTour traver umrohYusuf Abdul Latief
Share217Tweet136

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Lantik 86 Kepala Sekolah, Tekankan Pendidikan Tetap Prioritas

Wali Kota Sukabumi Lantik 86 Kepala Sekolah, Tekankan Pendidikan Tetap Prioritas

Februari 18, 2026
Pemkot Sukabumi Mulai Sebar SPPT PBB-P2 2026 dengan Target Rp22,8 Miliar

Pemkot Sukabumi Mulai Sebar SPPT PBB-P2 2026 dengan Target Rp22,8 Miliar

Februari 18, 2026
Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

Februari 14, 2026
HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Februari 12, 2026
BAZNAS Bersama ANGKASA Malaysia Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali

BAZNAS Bersama ANGKASA Malaysia Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali

Februari 12, 2026
Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi di Momentum HPN 2026

Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi di Momentum HPN 2026

Februari 11, 2026
Next Post
Ketua DPC Gerindra Daftarkan Bacalon Bupati Kabupaten Sukabumi, Yudha :  Kedepan Siap Bentuk Koalisi Nasionalis dan Relegius

Ketua DPC Gerindra Daftarkan Bacalon Bupati Kabupaten Sukabumi, Yudha : Kedepan Siap Bentuk Koalisi Nasionalis dan Relegius

Rela Mundur Jadi Ketua DPRD Kab Sukabumi, Jika Partai Gerindra “Restui” Yuda Siap Maju Di Pilkada 2020

Rela Mundur Jadi Ketua DPRD Kab Sukabumi, Jika Partai Gerindra "Restui" Yuda Siap Maju Di Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In