SUKABUMI, MBInews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi untuk sementara waktu akan menggunakan zona tidak aktif untuk menampung semua sampah yang ada. Pasalnya, Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPSA) yang berlokasi di Cikundul tidak bisa digunakan. Lantaran, akan dibangun oleh Kementrian PUPR.
“Jadi semua sampah yang biasanya di buang ke TPSA, kini dialihkan dulu ke zona yang tidak aktif,”ujar Kepala DLH Kota Sukabumi Adil Budiman. Senin, (20/01/2020)
Adil menjelaskan, nantinya kementrian PUPR akan membangun tempat pembuangan sampah diatas lahan 1,2 hektare tersebut, dengan sistem sanitary landfill. Nantinya, sampah tersebut akan dikelola dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, dilakukan pemadatan, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.”Semua itu Kementrian PUPR yang melakukan pembangunan tersebut dengan biaya kurang lebih Rp18 miliar,”ucapnya.
Adil mengungkapkan, saat ini prosesnya sedang menunggu tahap lelang fisik yang ditargetkan akan tayang pada bulan Februari nanti. Jika proyek pembangunan sanitary landfill itu selesai, maka usia daya tampung TPSA Cikindul akan bertambah hingga lima tahun kedepan.”Selain itu kita juga fokus untuk membeli tanah dan pembangunan TPSA bersama dengan Kabupaten Sukabumi,”ujarnya.
Saat ini lanjut Adil, untuk produksi sampah di Kota Sukabumi mencapai kurang lebih 175 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekira 115 ton dibuang ke TPSA sampah Cikundul, Kecamatan Lembursitu.
“Produksi sampah 175 ton per hari. Selain dengan berbagai program yang kita rencanakan. Masyarakat juga harus mengurangi produksi sampah dengan gerakan pengurangan atau pemilahan sampah,”pungkas Adil. (ardan/MBI)