BANDUNG, MBInews.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa RUU Perlindungan terkait data pribadi semakin mendesak untuk segera diundangkan, walapun kebanyakan masyarakat kita belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah gencarnya pertumbuhan pengguna android, internet yang kian masif serta persiapan penerapan teknologi industri 4.0.
Oleh sebab itu KI Jabar mendorong dan mengapresiasi masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi kedalam prolegnas DPR RI tahun 2020, Saat ditemui Senin, 20/1/2020 usai olahraga di lapangan depan gedung sate jalan Dipenogoro, Bandung.
“Persiapan RI menggunakan teknologi industri 4.0 dan pertumbuhan pengguna telepon android dan internet saat ini ternyata belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka” kata Ijang.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menilai urgensi UU perlindungan data pribadi ini terkait kebijakan Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil (dikcapil) kementerian dalam negeri yang menjajaki kerjasama pemanfaatan akses data penduduk dengan perusahaan swasta.
“Negara bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi dan privasi rakyatnya walaupun belum ada aturan perundang-undangan yang menjadi rujukan. Kenapa demikian? Karena, pertama data pribadi itu merupakan hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12.
Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
Ketiga, RUU Perlindungan data pribadi dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Keempat, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri dan yang terakhir data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Maka dengan demikian makin mendesak perlunya UU perlindungan data pribadi itu” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Jawa Barat sebagai provinsi terpadat yang dihuni oleh sebagian besar penduduk indonesia berkepentingan terkait UU perlidungan data pribadi tersebut, untuk itu maka dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan menginisiasi membuat seminar dan FGD untuk mengumpulkan masukan kepada DPR RI terkait pembahasan RUU dimaksud” pungkas Ijang. (iwnaruna/mbi)