SUKABUMI, MBInews.id – Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkot Sukabumi di tahun 2019 alami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Di tahun 2019 sendiri Pemkot mampu di nilai 76.07, sedangkan ditahun 2018 berada di 74.83.
Dengan peningkatan tersebut, Pemkot Sukabumi berhasil mendapatkan penghargaan dari Pemerintah pusat atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 dengan nilai Predikat BB. Dan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada kegiatan evaluasi SAKIP di Hotel Radisson, Kota Batam, Senin (10/2/2020)
Berdasarkan siaran pers dari Bagian Humas Pemkot Sukabumi, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengungkapkan, peningkatan nilai ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Selain itu juga , untuk dijadikan pembelajaran terutama dalam kedisiplinan dan kolaborasi semua pihak dalam membuat perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Alhamdulillah, penilain SAKIP ditahun 2019 alami peningkatan. Saya juga berharap, ditahun berikutnya peringkat SAKIP tersebut bisa meningkat dari BB ke A,”ucap Fahmi.
Fahmi juga meberikan apresiasi kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ikut andil peningkatan nilai SAKIP di tahun 2019 tersebut.Saya ucapakan terimakasih kepada semua SKPD atas kinerja yang ditunjukan, sehingga nilai SAKIP alami peningkatan,”imbuh Fahmi.
Sementara itu Kementerian PAN RB menyatakan, penilaian BB terhadap Kota Sukabumi tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kota sukabumi menunjukkan hasil yang sangat baik.
Evaluasi SAKIP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP. Selain itu mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Tujuan evaluasi SAKIP ini yakni untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil. pungkasnya.(ardan/MBI)