BANDUNG, MBInews.id – Diskusi Madrasah malam raboan (MMR) dengan tema “RUU Omnibus Law, masa depan dunia kerja pendidikan dan dunia kerja ” hadir pembicara, Pembicara Dr Cecep Darmawan ( UPI Bandung ), Prof. Dr.Ozan Pautanu (gubes politik -hukum Pascasarjana UIN Bandung ) dan Dr. Setia Mulyawan (FEB UIN Bandung), Jl. Ir. H. Juanda No.92, Bandung, Rabu (11/3/2020)
Madrasah malam reboan (MMR) UIN SGD Bandung , Yusuf Wibisono mengatakan pendidikan itu sendiri di RUU omnibus sangat bersebrangan pasal yang tarik-menarik antara yang kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan ada komersialisasi pendidikan
“Jadi diskusi ini semoga dapat memberi kontribusi bagi wacana omnibus Law yang sekarang masih hangat dan apakah akan diundangkan atau tidak Itu tadi di antaranya,” paparnya
RUU omnibus ada kelebihan dan ada kekurangan di acara diskusi ini ada pakar hukum ada pembicara di bidang pendidikan ada dari pakar ekonomi dan mahasiswa juga hadir termasuk media.ungkap Yusuf
“RUU omnibus law itu disebutkan Adanya pembagian bidang kewirausahaan di bawah ini adalah dimasukkan usaha pendidikan pada akan pentingnya usaha Itu itu sangat berseberangan,” Jadi pendidikan pada masuk kategori sektor jasa di UU itu sektor publik pemerintah mengelola ke sini bawa itu kewajiban negara yang konstitusional. Kata Yusuf
Jadi masuk kerja sektor jasa jadi industry komunitas pada akan bertentangan dengan reaksi akan diberikan untuk pendidikan itu bersemangat lagi pendidikan diatur oleh pusat sekarang sudah ada desentralisasi
harapannya sendiri untuk pemerintah, RUU omnibus. Law ini harus terbuka dengan berbagai aspek yaitu ada mahasiswa stakholder pakar hukum dan yang terkait .dan sangatlah penting, tutup Yusuf
Ditempat yang sama Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Gunung Jati Bandung Setia Mulyawan, menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta kerja dapat menselarasakan kepentingan Investor dan pekerjan.
Menurutnya, investor memiliki kepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya. ‘’Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga,’’ kata Mulyawan
Sementara kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja.
‘’Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif,’’ tutur Mulyawan.
‘’Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki,’’ pungkas Mulyawan.
editor : alfaz