BANDUNG, MBInews.id – Pro kontra apakah data pasien positif corona perlu diumumkan ke publik atau tidak, membuat Komisi Informasi Jawa Barat angkat suara.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal, untuk kepentingan yang lebih besar terhadap keberlanjutan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, presiden bisa saja membuka informasi pasien corona karena status penyebaran virus tersebut sudah pada level pandemik yang masif.
“Dengan menimbang kehati-hatian yang sangat tinggi, pemerintah dalam hal ini presiden bisa saja membuka data informasi pasien corona demi melindungi warga negara yang lebih banyak lagi agar tak terinfeksi dan untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi warga negara secara keseluruhan,” jelas kang Ijang di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat jalan Turangga Kota Bandung, Minggu (15/3/2020)
Ia menambahkan, saat level pandemik seperti saat ini, upaya membuka identitas pasien positif corona tinggal membutuhkan kebijakan presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Prosesnya pemerintah bisa meminta ijin terlebih dahulu atau bila dipandang mendesak pemerintah tidak perlu meminta ijin dari pasien atau keluarganya,” jelas kang Ijang.
Ia merujuk pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa presiden memiliki kewenangan untuk membuka informasi data pasien pada saat situasi darurat dan mengancam keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tidak ada alasan apa pun yang bisa menyalahkan presiden jika membuka informasi data pasien,” imbuhnya.
Terkait Peran Pemerintah Daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan,
Komisi Informasi Jawa Barat juga menyoroti bagaimana pemerintahan di daerah bertindak menghadapi penyebaran virus corona ini. Menurut kang Ijang, kepala daerah berperan dalam mengumumkan sebaran pasien corona berdasarkan daerah pandemiknya saja, lalu melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Kewenangan untuk membuka data pasien tetap berada di pemerintah pusat, tidak di daerah,” papar kang Ijang.
Untuk itu, kang Ijang menyarankan kepada para kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota untuk segera membuat infografis daerah terkait penyebaran pandemik virus corona yang didasarkan kategori kewaspadaan.
“Tanda merah dengan radius tertentu untuk waspada satu. Kuning dengan radius tertentu untuk waspada dua. Dan hijau dengan radius tertentu untuk waspada tiga, dan seterusnya,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan jika berbagai kebutuhan dan fasilitas pelayanan pasien positif dan terduga corona cukup tersedia.
“Jangan sampai pelayanan terhadap pasien terkendala karena fasilitas pelayanannya tidak tersedia,” tandasnya. (Alfaz/wan)