SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD setempat, langsung mengambil lengkah cepat dalam
penanganan wabah covid-19. Khususnya dalam segi anggaran.
Hal ini juga seiring dengan adanya Permendagri Nomor 6 tahun 2020 dan juga peraturan Mentri Keuangan Nomor 6 tahun 2020 tentang seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia merelokasi APBD khusus untuk penanganan covid-19.”Kemarin, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah melaksanakan rapat tentang kesepakatan realokasi APBD tersebut,”ungkap Wakil Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona, usai rapat Badan Musyawarah (banmus) di Gedung DPDR Kota Sukabumi. Jumat, (03/04/2020).
Jona juga mengakui, jika biaya tidak terduga di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (SPBD) tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar, sangat jauh untuk mencukupi penanganan covid-19, sementara dibutuhkan anggaran sangat luar biasa.”Makanya, realokasi APBD tahun 2020 dimana seluruh anggaran yang tidak terserap dari perjalanan dinas beserta anggaran-anggaran lainya di setiap Organiasasi Perangkat Daerah di Kota Sukabumi, akan diarahkan untuk penanganan covid-19. Ini merupakan kesepakatan kita dan Pemkot mengambil langkah tersebut,”ungkap Jona Politis asal Partai Golkar tersebut. (ardan/MBI)