Bandung, MBInews.id — Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung, akan menyesuaikan pencatatan meter air pada seluruh pelanggan untuk bulan Mei 2020.
PDAM Tirtawening Kota Bandung untuk sementara tidak melaksanakan pencatatan meter air oleh petugas pencatat meter yang biasanya datang langsung ke rumah masing-masing pelanggan. Untuk saat ini, pelanggan yang akan melaporkan pencatatan meter tersebut.
“Pelanggan dapat menyampaikan foto angka meter yang terdapat pada meter air beserta nomor langganan mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai 20 Mei 2020 melalui nomor WhatsApp,” ujar Kepala Bidang Sekretariat PDAM Tirtawening Kota Bandung Bandung, Sari Kartini, Rabu (29/4/2020).
Foto tersebut, kata Sari, bisa dikirimkan ke nomor 08112462686 dan 08112462687 untuk pelanggan wilayah timur. Wilayah timur ini cakupannya yakni Kecamatan Antapani, Cinambo, Arcamanik, Gedebage, Bandung Kidul, aracondong, Bandung Wetan, Lengkong, Batununggal, Mandalajati, Buah Batu, Panyileukan, Cibeunying Kaler, Rancasari , Cibeunying Kidul, Sumur Bandung, Cibiru dan Ujungberung.
Sementara pelanggan wilayah barat, lanjut Sari, bisa menyampaikam foto angka meter tersebut ke nomor 08112462688 dan 08112462689. Wilayah Barat ini cakupannya, adalah Kecamatan Andir, Bojongloa Kaler, Astana Anyar, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Cicendo, Bandung Kidul, Lengkong, Bandung Kulon, Regol, Bandung Wetan, Sumur Bandung Kemudian pelanggan wilayah utara ke nomkr 08112310431 dengan cakupan Bandung Wetan, Coblong, Cibeunying Kaler, Kab. Bandung, Cicendo, Sukajadi, Cidadap dan Sukasari.
“Pelanggan cukup menyampaikannya ke salah satu nomor whatsapp yang sesuai dengan wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Bila pelanggan tidak mengirimkan foto angka meter, kata Sari, pemakaian pelanggan Mei 2020 akan dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata dalam tiga bulan terakhir atau sesuai sejak aktif berlangganan. **