SUKABUMI, MBInews.id – Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi mengusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah menjadi agenda tahun ini.”Kita sudah ajukan jadwal ulang ke Banmus tentang raperda yang harus di bahas tahun ini,”ujar Ketua Banleg DPRD Kota Sukabumi Mulyono. Senin, (11/05/2020).
Tapi untuk saat ini kata Mulyono, untuk pembahasan raperda ditunda dulu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun, pengajuan penjadwalan ulang tersebut apakah nantinya bisa dilakukan pembahasaan dengan tidak melupakan prtokol kesehatan, atau seperti apa nantinya.”Kalau memang bisa dibahas, berarti mekanismenya seperti apa nanti. Yang jelas kita menunggu hasil banmus saja,”ujar Mulyono.
Mulyono mengungkapkan, sebelum adanya pandemi covid-19 di Kota Sukabumi, dari 14 raperda yang harus dituntas kan tahun 2020 ini, baru tiga raperda yang sudah tuntas pembahasanya. Yakni, Raperda Cagar Budaya, Keprotokolan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan 11 raperda lainya, harus rela tertunda sampai saat ini karena ada virus tersebut.”Baru tiga raperda yang sudah dituntaskan,”ungkap Mulyono.
Disisi lain Mulyono mengungkapkan, dari tiga fungsi dewan yang ada, legislasi juga merupakan marwah lembaga wakil rakyat yang harus dilakukan. Namun, dengan kondisi adanya covdi-19 ini, terpaksa harus menunggu sampai waktu yang belum ditentukan. Termasuk hasil pengajuan yang sudah diusulkan ke banmus.
“Dewan itu memiliki tiga fungsi yakni, legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kemudian anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah yakni APBD, dan ketiga pengawasan, dimana hak mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,”pungkasnya.(ardan/MBI)