• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Mediasi Penggugat Dengan RS Melinda 2 Di PN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat : Kecewa, Arogansi Pihak RS Melinda Dan Tidak Jujur…!

mbiredaktur by mbiredaktur
Juni 17, 2020 - 02:21:14
in Bandung Raya, Hukum, Jabar
0
Mediasi Penggugat Dengan RS Melinda 2 Di PN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat : Kecewa, Arogansi Pihak RS Melinda Dan Tidak Jujur…!
541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id – Mediasi antara Penggugat keluarga eks pasiennya dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM (Almarhum) dengan pihak tergugat RS Melinda 2, dimana mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg. Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku Direktur Utama Rumah Sakit Melinda 2, beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 1 Kota Bandung.

Dalam Mediasi tersebut hadir Hakim ketua Haran Tarigan SH, anggota Pendeni Mustikawati SH dan Erry Iriawan SH dan dihadiri para kuasa hukum, yang juga menghadirkan pihak rumah Sakit Melinda 2 Bandung dan keluarga pasien. Keluarga pasien diwakili oleh dr. Ira Febri Yani Sp.OG., M.Kes selaku istri pasien, Pengadilan Negeri Bandung Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, (16/6/2020)

Sementara itu wartawan hanya bisa mengkonfirmasi pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat cepat berlalu. Dalam hal ini adalah kuasa hukum penggugat H. M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum.

BeritaLainnya

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Menurut Yos bahwa hasil dari mediasi itu mereka sudah tahu posisi yang sebenarnya mengapa dari pihak dr. Ira ini kenapa menggugat? Apa yang dikemukakan tadi berdasarkan fakta dan data sehingga lebih jelas menyikapinya dari pihak RS Melindanya, akan tetapi pihak RS Melinda masih bertahan dengan sikap pembenarannya.

“Setelah kita jelaskan semua ada fakta, data dan paswordnya maka mereka ada sebagian bisa menerima dan sebagian mau dikonfirmasi dulu, selama dalam proses ini dr. Ira mendapatkan tekanan psikis dari koleganya, contohnya ada dokter-dokter seniornya mempengaruhi sesuai maksud dan tujuan dari RS Melinda,” ungkap Yos.

“Jadi mediasi ini baru mengungkapkan satu sama lainnya,” tambah Yos.

Yos menuturkan bahwa pihak dr. Ira akan tetap konsisten dengan apa yang dikemukakan, dan sebenarnya hal ini sudah dilakukan berulang-ulang mediasi dilakukan sebelum masuk ranah gugatan pengadilan.

“Tapi sayangnya yang menjadi mediator alias penengahnya selalu membawa misi dari pihak RS Melinda yang terkesan memaksakan kehendak, ini yang membuat kecewa, dan mudah-mudahan dengan tahapan mediasi ini berjalan baik, kita saling terbuka karena apa? Kita tidak ada rasa dendam, dr. Ira hanya ingin kejujuran dan kebenaran terhadap proses ini bagaimana? Masa sih almarhum suaminya dikasih labu darah menurut tagihannya 161, dari 161 dari satu hari itu ada 101 labu darah, setelah konfirmasi sama dokternya ternyata hanya 28 labu darah,” penjelasan Yos.

Dalam lanjutan percakapan Yos memaparkan rasa kecewa dan menyesalkan pihak RS Melinda dimana almarhum yang juga buka klinik di RS Melinda ini sampai tega memperlakukan almarhum demikian, sesama profesi dan setidaknya pernah berjasa terlebih menekan keluarga almarhum, disinilah di arogansi pihak RS Melinda.

“Pada dasarnya jangan perlakukan hal ini pada dr. Ira dan masyarakat umum, bilang satu tablet disuruh bayar satu kaplet alasannya kebijakan rumah sakit ‘inilah?’, kalau masyarakat tidak tahu, untung kita tahu dokter, obat ini, obat apa kita cek, gimana kalau kena masyarakat main tagih, bayar iya iya aza,” keterangan detail Yos.

“Kalau merembet masalah asuransi, BPJS dan sebagainya, bisa rame!,” imbuhnya.

Jika mediasi berjalan dengan baik dan sesuai harapan masing-masing pihak tidak menutup kemungkinan selesai pada tahap mediasi dan tidak berlanjut pada gelar pengadilan.

“Pihak dr. Ira tentunya merespon baik, selama mereka mengakui terhadap kebenaran dan kejujuran yang kami kemukakan, karena kami tidak minta apa-apa, itu saja!” tandasnya.

Setelah wawancara dengan pihak penggugat wartawan segera mengejar pihak tergugat namun sudah berlalu meninggalkan pengadilan Negeri Bandung.

Wartawan pukul 11:25 WIB (Selasa, 16/6/2020) langsung mendatangi pihak RS Melinda untuk konfirmasi namun pihak staf dan manajemen RS Melinda 2 tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan pimpinan sedang meeting dan tidak tahu kapan selesainya, reporter pun menunggu konfirmasi pihak RS Melinda 2 sampai berita ini tayang. (Wanruna/mbi)

Tags: H. M. Yos Faizal HusniHumas rumah sakit melinda 2 BandungKuasa hukum penggugatMediata penggugat dan tergugatRS MelindaRumah sakit melinda 2 Bandung
Previous Post

Saber Pungli Jabar Ajukan Kota Bandung Sebagai “Pilot Project ” Birokrasi Bebas Pungli Ketingkat Pusat

Next Post

Kabar Gembira Untuk Calon Pengantin, Pemkot Bandung Bakal Izinkan Digelarnya Resepsi Pernikahan

BeritaTerkait

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal
Berita

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Mei 20, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mei 11, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Next Post
Kabar Gembira Untuk Calon Pengantin, Pemkot Bandung  Bakal Izinkan Digelarnya Resepsi Pernikahan

Kabar Gembira Untuk Calon Pengantin, Pemkot Bandung Bakal Izinkan Digelarnya Resepsi Pernikahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In