SUKABUMI, MBInews.id – Semenjak dikeluarkanya Surat edaran (SE) tentang jam operasioanal kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi dalam menghadapi new normal atau Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) awal bulan Juni lalu.
Para pelaku Pasar baik moderen dan tradisional tergolong mentaati aturan tersebut. Walaupun masih ada beberapa pelaku usaha, khususnya dibidang kuliner harus diingatkan waktu jam operasionalnya.
“Masih ada sih ditemukan pelaku usaha yang masih melayani tamunaya diatas batas waktu yang sudah ditentukan. Seperti cafe dan kedai kopi. Namun pada umumnya sih semua sudah mentaati aturan tersebut.”ujar Plt. Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi lewat telepon genggamnya. Senin, (22/06/2020).
Selain itu Didin juga mengungkapkan, jika ada beberapa pedagang yang merasa keberatan dengan pemberlakukan jam operasional tersebut. Seperti Toko diluar Bahan Pokok Penting (Bapokting) atau sembako.”Kalau pernyatan keberatan secara tertulis tidak ada, hanya saja ada yang meminta penambahan waktu seperti Toko pakaian.”terangnya.
Mengenai sangsi jika ditemukan pedagang yang melanggara aturan Didin menegaskan, bhawa itu bukan urusan dinasnya. Melainkan , ada intansi lain yang khusu menanganinya. Sebab, kata Didin pihaknya hanya sebtas mengeluarkan pemberlakukan wwaktu operasionalnya saja.”Itu bukan ranah dinas kami, ada intnasi lain yang khusus menanganinya,”tuturnya.
Didin berharap selama pandemi Covid-19 ini para pengusaha toko dalam menjalankan usahanya bisa terus mentaati aturan tersebut, serta tidak lupa untuk terus menrapkan protokol kesehatan. sebab, kita tidak tahu kapan virus ini bisa berakhir.
“Saya mengucapkan termikasih kepada semua pengusaha atas kepatuhanya terhadap surat edaran tersebut, dan mohon bersabar menunggu perubahan waktu serta berdo’a semoga Covid-19 cepat berlalu,”ujarnya.
Adapun isi surat edaran tersebut Lanjut Didin, khusus untuk toko, swalayan, mall dan pedagang kaki lima (PKL)diluar bahan pokok penting buka mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00, kemudian warung, toko modern ataupun supermarket yang menjual bahan pokok penting (bapokting) dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00, bagi para pengusaha restoran atau rumah makan dan cafe jam buka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 dengan ketentuan melakukan pengurangan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Dan untuk PKL yang mulai berdagang pukul 17.00 harus berakhir pukul 22.00.”Sedangkan khusus untuk apotik jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(ardan/MBI)