SUKABUMI, MBInews.id – Jelang Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi , setiap calon pemilih menerima dua kertas Model A.A.1-KWK sebagai tanda bukti pendaftaran pemilih bupati dan wakil bupati tahun 2020 dan Model A.A.2-KWK sebagai tanda bukti pencocokan dan penelitian pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2020.
Dalam Model A.A.2-KWK berupa kertas stiker tersebut, yang didalamnya ada data TPS dan nama data pemilih tersebut, ada sebuah icon Maskot KPU Kabupaten Sukabumi yang mengingatkan kepada pemilih “Ingat ! Rabu 23 September 2020” yang merupakan tanggal pencoblosan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi.
Sementara berdasarkan keputusan Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pencoblosan dan pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Namun dalam form Model A.A.2-KWK berupa kertas stiker yang diterima, Minggu (26/07/2020) dari petugas masih 23 September 2020 belum ada perubahan terbaru.
Bahkan, petugas yang mengantarkan kedua kertas pendataan pemilih meminta untuk memasangkannya di kaca rumah.
“Kalau yang kertas ini ditempel sebagai bukti data pemilih” ucap petugas yang enggan menyebutkan namanya.
Saat ditanya terkait masih terteranya 23 September 2020 di form Model A.A.2-KWK. dirinya tau menau. “,Dari sananya begitu saya cuma mengantarkan” singkatnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. (Dian)