SUKABUMI, MBInews id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, mulai melakukan pembahasan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2020.”Hari ini, kita masih dalam rangka pembahasan kesepakatan (KUA-PPAS), dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan untuk dibahas selanjutnya,”ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, usai melakukan rapat internal dengan unsur Pimpinan DPRD. Selasa, (01/09/2020).
Dida mengatakan, secara umum pendapatan di APBD maupun belanjanya di perubahan belum sama dengan anggaran murni. Karena dengan adanya recofusing, ternyata masih banyak kekurangan-kekurangan yang akan sama menjadi yang murni tahun 2020.”jadi masih dibawah yang murni APBD tahun 2020,”tuturnya.
Dida juga belum bisa memastikan apakah nanti beberapa kegiatan yang tidak terlaksana apakah akan dimasukan ke perubahan atau tidak, saat ini masih menunggu kesepakatan. Sebab, akau Dida pagu anggarannya tidak mencukupi. Artinya, masih dibawah anggaran yang murni.”Kita masih mennunggu kesepekatan yang dimaksud itu, tapi disisi lain anggaranya tidak mencukupi,”ungkapnya.
Yang jelas lanjut Dida, pembahasan APBD perubahan ini, harus secepatnya karena waktunya sangat terbatas, karena harus menyelesaikan di bulan September ini, sehingga tiga bulan kedepan (oktober, November, dan Desember) tinggal melakukan pelaksanaanya.”Jadi kita dengan pihak dewan harus menyelesaikan Rancangan APBD perubahanya,”pungkasnya. (Ardan/MBI)