SUKABUMI, MBInews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi merancang dana cadangan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.”kita persiapakn anggaran cadangan itu apabila Pilkada serentaka dilakukan pada tahun 2024,”ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami Rabu, (16/09/2020).
Sri menambahkan, saat ini Rencana Anggaran Biaya (RAB) persiapan Pilkada tersebut masih dalam proses perancangan. Tapi, kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sekitar 30 persen dari Pilkada tahun 2018 lalu yang mencapai sekitar Rp15 miliar.”Saat ini RAB nya masih dalam proses, mudah-mudahan pekan ini selesai,” ungkapnya.
Selain itu akau Sri, pihaknya juga sudah melakukan audensi dengan Badang Anggaran DPRD Kota Sukabumi Selasa, (15/9/2020) kemarin. Hal itu sebagai koordinasi untuk persipan dan memberitahukan terkait RAB pesta demokrasi nanti. Sri juga menambahkan, berpedoman kepada Undang – Undang No 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat III yang menyatakan, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Sehingga kordinasi ini penting dilakukan.”Berkaca dari persiapan Pilkada sebelumnya yang juga dipersiapkan dari jauh-jauh hari, maka kami lakukan koordinasi ini, agar DPRD Kota Sukabumi mempersiapkan perencanaan anggaran tersebut,”ujarnya.
Dalam audensi (koordinasi) dengan Ban-Ang tersebut, salah satunya juga untuk mempersiapkan dana cadangan, apabila Pilkada serentak dilaksanakan di 2024 mendatang. Sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.”Jadi, dengan begini tidak dadakan persiapannya, manakala Pilkada dilaksanakan di tahun 2024 mendatang,”pungkasnya. (ardan/MBI)