SUKABUMI, MBInews.id – Pasca Kebakaran pabrik PT. RGW (Rudi Graha Wijaya) manufaktur di Kp. Babakan Baros, Kota Sukabumi, kini kondisinya sungguh prihatinkan.
Eriyudin Koordinator Forum Pemuda Baros (Foros) Ada yang lebih prihatin saat mengkroscek terkait hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam UU. No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
” Selama ini pihak perusahaan abaikan hak-hak karyawan seperti tidak adanya BPJS ketanagakerjaan, gajih dibawah UMR, Saffety, tidak ada srikat buruh,” ucapnya.
” Bahkan Pabrik ini diduga melanggar kerusakan lingkungan yang kerap kali membuang limbah kayu ke sungai” kata Eri, Kamis (01/10/20).
Eri menuturkan, Sebelumnya Anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi PDIP pernah sidak dengan Organisasi Kemahasiswaan yaitu GMNI Sukabumi, bahkan masyarakat sudah menyampaikan keluhan dan aspirasinya terkait permasalahan ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi dan Walikota.
” Namun hingga kini belum ada hasil tindakan serius dari Pemkot Sukabumi,” ujarnya.
Diakui Eri, setelah kejadian kebakaran kemarin. Camat Baros menjelaskan susah mencari data dan info, ini menjadi menarik dan janggal karena pihak pemilik pabrik susah ditemui. Padahal pabrik sudah berdiri sebelum tahun 2000 dan sudah beroperasi.
” Artinya, tidak hanya numpang usaha, lalu mengabaikan kewajiban perusahaan sebagai corporate, semua itu penting adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kota Sukabumi untuk memperjuangkan hak-hak buruhnya.
” Jika tidak ada perhatian dan tindakan dari Pemkot, kami warga dan buruh akan melakukan aksi ke Balaikota,” tegasnya. (Dian/Mbi).