• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Emil Maju Jadi Calon Ketua Kwarda Pramuka Jabar , Berpotensi Melanggar AD/ART Gerakan Pramuka

Oktober 5, 2020 - 09:55:31
in Bandung Raya, Jabar, Pendidikan, Regional
Emil Maju Jadi Calon Ketua Kwarda Pramuka Jabar , Berpotensi Melanggar AD/ART Gerakan Pramuka

BANDUNG, MBInews.id – Menjelang Musda Pramuka di Bogor ada beberapa opini dari tokoh didalam tubuh Kepramukaan di Jawa Barat Perihal keabsahan Calon Ketua Kwarda Pramuka Daerah Jawa Barat sesuai AD/ART.

Tidak serta merta setiap pejabat publik setingkat Gubernur secara langsung, secara rujukan bersama atau pun secara aklamasi terpilih langsung menjadi ketua kwarda pramuka di Jawa Barat tanpa melalui tahapan pemilihan secara demokratis.

Terlebih ada surat edaran rujukan dan surat kuasa untuk memilih salah satu calon yaitu untuk M. Ridwan Kamil.

BeritaLainnya

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Alangkah tepatnya tugas Gubernur Jawa Barat tidak terganggu dan untuk fokus menyelesaikan wabah Covid-19.

“Majunya Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil dalam pencalonan untuk menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat pada Musyawarah Daerah (MUSDA) yang direncanakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bertempat di Kota Bogor, Maka Berpotensi Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka, yang termaktub pada Pasal 32 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio,””” paparan yang disampaikan Deden N. Nugraha Perwakilan Kwarcab peserta Musda Pramuka Jabar di Bandung, Senin (05/10/2020).

Seperti pada Penjelasan terkait penafsiran Anggaran Dasar Pasal 32 ayat 3 secara khusus Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, telah mengirimkan surat nomor 0115-00-B perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka kepada seluruh pimpinan kwartir di seluruh tingkatan, yang intinya berada di poin kedua surat tersebut:

“Kepengurusan Kwartir tidak boleh dijabat oleh pemangku jabatan publik yang secara ex-officio menerima jabatan di Gerakan Pramuka, seperti: Presiden Republik Indonesia sebagai Pramuka Utama dan Ketua Mabinas, Gubernur Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida, Bupati/Walikota sebagai Ketua Mabicab, dan Camat sebagai Ketua Mabiran,” jelas Deden.

Dalam proses menuju pelaksanaan Musda, Kwarda Jabar telah menerbitkan surat edaran tentang bakal calon ketua kwarda masa bakti 2020-2025. Dan terdapat dua nama bakal calon, yaitu M. Ridwan Kamil dan Baim Setiawan,

“Menyikapi hal tersebut, Kwarnas telah mengirim kembali surat kepada Kwarda Jabar dengan surat no. 0298-00-B tertanggal 18 september 2020 yang isinya agar Kwarda Jabar memperhatikan surat Kwarnas Nomor :0115-00-B, perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Pramuka yang melarang Pemangku Jabatan Publik yang secara ex-officio telah diberi jabatan Ketua Mabida merangkap menjadi Ketua Kwarda,” tandas Deden.

Sementara itu, tokoh lain dalam peserta Musda pramuka, Suhada mengatakan; Pramuka adalah organisasi yang terkenal disiplin untuk itu, ia mengajak kepada seluruh peserta musda pramuka untuk taat dan tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada sejarahnya orang pramuka menabrak rambu dan aturan yang telah disepakati,” tutur Suhada.

Suhada berharap bahwa pelaksanaan musda harus menjunjung tinggi regulasi yang ada di Gerakan Pramuka yaitu UU No. 12 Tahun 2010 dan AD ART Gerakan Pramuka hasil Munas Tahun 2018 tanpa terkecuali, AD/ART Gerakan Pramuka merupakan kebijakan yang dibuat melalui forum munas gerakan pramuka maka seharusnya peserta maupun panitia tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

“Saya yakin Pak Mohammad Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat adalah figur yang taat aturan, sehingga tidak mungkin beliau memaksakan kehendak dengan menabrak aturan yang ada,” ungkap Suhada.

“Karena kalau gubernur melanggar itu menjadi preseden buruk dan tidak menutup kemungkinan kalau aturan apalagi Anggaran Dasar dilanggar maka kalaupun terpilih bisa masuk ranah hukum, dan itu akan memalukan Gubernur,” pungkas Suhada. (WAN)

Tags: Calon ketua kwarda Pramuka jabarDeden N. Nugraha Perwakilan Kwarcab peserta Musda Pramuka Jabar di BandungGubernur jabar Ridwan Kamil
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

Februari 14, 2026
HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Februari 12, 2026
BAZNAS Bersama ANGKASA Malaysia Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali

BAZNAS Bersama ANGKASA Malaysia Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali

Februari 12, 2026
Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi di Momentum HPN 2026

Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi di Momentum HPN 2026

Februari 11, 2026
Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Terampil Melalui FPD Disnaker 2026

Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Terampil Melalui FPD Disnaker 2026

Februari 9, 2026
Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Percepat Penurunan Stunting melalui Program GENTING

Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Percepat Penurunan Stunting melalui Program GENTING

Februari 9, 2026
Next Post
Masyarakat dan Mahasiswa Tolak PT. RGW, Jika Tidak Perhatikan Lingkungan

Masyarakat dan Mahasiswa Tolak PT. RGW, Jika Tidak Perhatikan Lingkungan

Komisi III Minta Agar Sekolah Jangan Asal Minta Sumbangan

Komisi III Minta Agar Sekolah Jangan Asal Minta Sumbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In