SUKABUMI, MBINews.id – Forum Pemuda Baros (Foros) menolak PT. RGW beroperasi kembali. Jika tidak tidak memperhatikan terhadap dampak lingkungan.
” Kami telah sepakat, terkait sikap dan tindak lanjut keberadaan PT. RGW secara tegas kembalinya kegiatan produksi di perusahaan tersebut pasca kebakaran, karena selama ini pihak perusahaan mengabaikan apa yang menjadi kewajibannya” ucap Kooedinator Foros Eriyudin. Senin (05/10/20).
Eri mengingat PT. RGW, Jikalau perusahaan masih tetap akan melakukan produksi pihaknya bersama masyarakat meminta penuhi apa yang menjadi kewajiban perusahaan.
“sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 40 Thn 2007 Tentang CSR dan PP No.47 Thn 2012 serta duduk bersama dengan warga sekitar dan diadakan kesepakatan secara tertulis” tegasnya.
Masyarakat juga meminta pihak Lemerintah Kota turun tangan, jangan hanya diam duduk manis dalam menyikapi permasalahan ini.
” Apabila tidak ada tindakan kongkrit masyarakat tidak segan-segan akan melakukan aksi demonstrasi di depan balaikota” tukasnya.
Sebelumnya menurut Eri, Bahwa PT. RGW bersama masyarakat telah membentuk kesepakatan bersama. Namun hingga sampai saat ini tidak terselesaikan.
“Menurut Ketua Rt terdahulu Didin, ketika pertama pabrik ini akan dibangun ada beberapa kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan yaitu sejahterakan lingkungan dalam bentuk prioritaskan tenaga kerja dari wilayah sekitar, sumbangsih perusahaan dalam kegiatan kemasyarakatan seperti 17 Agustus, Maulid Nabi. Namun nyatanya tidak ada” pungkasnya.
Sementara itu GMNI Sukabumi Raya yang terlibat melakukan advokasi kepada kawan-kawan buruh yang bekerja di PT RGW pada 2018, banyak temuan masalah.
“Kita menemukan beberapa permasalahan, lapangan pada waktu itu dimana, dari upah minimum buruh lebih rendah dari upah minimum Kota Sukabumi, sisi keselamat kerja seperti kurangnya safety first atu alat keselamatan kerja yang kurang juga tidak adanya BPJS ketenagakerjaan atu jaminan sosial untuk para buruh, serikat buruh juga tidak terbentuk,” kata Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi.
Lanjut Anggi, ” Padahal ketika mengacu pada undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan itu sudah di atur jelas, bahwa setiap perusahaan atu PT wajib mendaptarkan para pekerjanya untukendapatkan jaminan sosial itu wajib hukumnya dan juga masalah upah minimum sudah di sebutkan dalam UU NO 13 tahun 2003 tntang ketenaga kerjaan pasal 90 ayat 1 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tuturnya.
Menurut Anggi pada saat itu, GMNI sudah mencoba untuk menyampaikan temuan ini ke pihak Pemkot Sukabumi dalam hal ini Walikota kldan Disnaker. Akan tetapi sampai ada kejadian kebakaran beberapa hari kebelakang tidak ada tindaklanjut dari pihak pemerintah.
” Maka dari itu kami GMNI Sukabumi Raya mendesak agar pemerintah untuk segera turuntangan dalam menyelesaikan persoallan ini dan PT RGW untuk segera melakasankan usahnya sesuai aturan yang berlaku karena hal ini sangat merugikan” pungkasnya. (Dian/Mbi)