SUKABUMI,Mbinews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah barang bukti itu berasal dari 53 perkara terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2020. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Kota Sukabumi. Kamis, (8/10/2020).
Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkotika, obat – obatan, dan senjata tajam. Adapun rincianya lanjut Mustaming, Undang – undang narkotika sebanyak 44 perkara dengan jenis barang bukti sabu – sabu 108,4926 gram, ganja 651, 5049 gram.
Undang – undang kesehatan 4 perkara berupa obat – obatan. Diantanya, Hexymer 14.738 butir, Tramadol 2.808 butir, Riklona 30 butir, Alfazolam 980 butir, Diazepam 40 butir, Merlopam 280 butir, Trihexyhenidil 700 butir.
Kemudian undang – undang darurat sebanyak 5 perkara berupa 1 Air soft gun, 4 buah golok, pedang, dan lain-lain.”Sebanyak 50 persen perkara ini berasal dari Narkotika,”ungkapnya
Sebagian besar perkara ini, tambah Mustaming, dilakukan oleh masyarakat pengguna dan ada juga sebagai pengedar. Pemusnahan ini, sambung dia, dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
” Semua perkara ini harus jelas harus tuntas. Selain terpidananya, barang buktinya pun harus dieksekusi,”pungkasnya. (ardan/Mbi)