SUKABUMI, MBInews.id – Maraknya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta kerja di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan SD dan SMP bernomor 421/438/Set.Disdik/X/2020.
Surat berupa Himbauan Pencegahan keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2020.
Secara tertulis, Disdik mengeluarkan alasan dikeluarkannya surat tersebut dengan memperhatikan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh peserta didik yang
mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang
membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain dengan berlandaskan hukum dan anturan yang belaku.
Tidak hanya itu, Disdik Kota Sukabumi, menghimbau kepada semua pihak untuk terlibat mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa yang diantaranya :
- Memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di
dalam dan di luar lingkungan sekolah - Menjalin kerjasama dengan orang tua/wali untuk memastikan peserta didik mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan dan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
- Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat mengeluarkan pemikiran kritis,
bakat dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Nicke Siti Rahayu mengatakan, surat tersebut dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi adanya keterlibatan siswa yang ikut aksi unjuk rasa.
“Ini merupakan langkah antisipasi Pemkot Sukabumi melalui Dinas Pendidikan melarang anak sekolah untuk ikut aksi unjuk rasa yang saat ini sedang ramai terutama di Kota Sukabumi” pungkasnya. (Dian/Mbi).