• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Akibat Swavideo Kebencian, RRM Diganjar Pasal Berlapis

mbiredaktur by mbiredaktur
Oktober 17, 2020 - 08:02:54
in Hukum, Sukabumi, TNI/POLRI
0
Akibat Swavideo Kebencian, RRM Diganjar Pasal Berlapis
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, MBInews.id – RRM (28) pembuat video ujaran kebencian, kesusilaan dan penghinaan terhadap institusi Polri diganjar pasar berlapis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, bahwa pada hari Selasa (13/10/20) sekira jam 14.00 wib pelaku ikut melakukan aksi unjuk rasa di daerah patung kuda Jakarta, saat unjuk rasa pelaku membuat swavideo dengan mengatakan Polisi anjing secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya.

“Sesampainya di Sukabumi pelaku ini, membagikan videonya kepada teman-temannya, sehingga video yang dibuat oleh pelaku viral di media sosial” kata Sumarni saat konferensi persnya, Jumat malam (16/10/20).

BeritaLainnya

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, menyita barang bukti 1 unit handphone merk Realme 5 pro, 1 potong kaos oblong lengan panjang warna hitam dan 1 potong celana panjang warna coklat.

” Handphone dan pakaian yang saat itu digunakan pelaku kita sita, guna untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Sumarni.

Akibat prilakunya, RRM akhirnya dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 uu RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 ayat (1) ju. Pasal 27 aya (1) uu RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 207 KUHP.

” Tersangka ini ancaman penjaranya maksimal 6 tahun. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sumarni.

Sebelumnya diberitakan, RRM mengaku kesal, karena dirinya mengaku tertembak gas air mata saat ikut aksi unjuk rasa, hingga akhirnya membuat video kebencian terhadap aparat kepolisian.

“Polisi anj***, polisi anj***etamah, naon pak teumawa nanaon aingah kalakah rek ngusir, demokrasi pak ieumah. Damai pak slow, teu mawa naon-naon didieumah. orang sunda aingmah orang Jampang,” ujar RRM dalam video viralnya. (Dian/Mbi)

Tags: Kapolres Sukabumi kota AKBP SumarniPolisianjingPolriUjaran Kebencian
Previous Post

KBM Pertanian UMMI Bersama Kapolres Sukabumi Kota Tingkatkan Ketahanan Pangan

Next Post

Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

BeritaTerkait

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya
Jabar

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

Mei 5, 2025
April 2025, Pemkot  Sukabumi Terima 14 Aduan
Berita

April 2025, Pemkot Sukabumi Terima 14 Aduan

Mei 5, 2025
Next Post
Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In