BANDUNG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dan membentuk Panitia Khusus untuk membahas 3 Buah Raperda Kota Bandung, yang berasal dari Lembaran Kota Tahun 2020 nomor 10,11 dan 12 di Gedung DPRD Kota Bandung jalan Sukabumi nomor 30 Bandung, Selasa (17/11/2020).
Ketiga Rancangan Perda tersebut, diantaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sonata Kota Bandung dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Di tengah pandemi Covid-19, Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan sebelum melaksanakan acara, memakai masker dan menjaga jarak. Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan secara terbatas dan melalui teleconference
Sebelumnya dilakukan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi terkait ketiga raperda tersebut. “Jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi, sesuai ketentuan pasal 132, dapat dilakukan secara tertulis,” ungkap Achmad.
Dalam kesempatan tersebut, Jawaban Wali Kota diberikan secara tertulis oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada pimpinan DPRD Kota Bandung