SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi memasuki wilayah status siaga darurat bencana Hidrometeorologi bersama Kota/Kabupaten di jawa Barat lainya. Terhitung sejak 1 November 2020 sampai dengan 31 Mei 2021.”Berdasarkan surat pernyataan dari Gubernur Jawa Barat Nomor:201/PB.01/BPBD beberapa waktu lalau, Kota Sukabumi salah satu daerah di Jawa Barat yang sersatus siaga darurat bencana,”ujar Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Imran Whardani saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Selasa, (17/11/2020).
Untuk itu lanjut Imran, pihaknya langsung melakukan koordinasi secara berkala dengan Dinas terkait dan aparatur Kota Sukabumi, kemudian dengan intens lakukan monitoring untuk mendapatkan update informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website BMKG. Termasuk, menyebarluaskan informasi peringatan dini bahaya banjir, dan tanah longsor kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi.
“kita juga melakukan patroli wilayah, sosialisasi, dan edukasi terkait potensi pencegahan banjir, dan tanah longsor dengan menggunakan media elektronik atau sosial media, mengingat wilayah indonesia sedang mengalami pandemi COVID-19,”terangnya.
Imran menjelaskan, bencana hidrometeorologi itu adalah, bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, hingga puting beliung.”makanya di Kota Sukabumi sendiri sudah dilakukan apel kesiap siagaan dengan berbagai sektor, dinas terkait, termasuk seluruh aparatur di Kota Sukabumi. Sedangkan untuk pembuatan Pos Komando siaga darurat bencana Hidrometeorologi sesuai keputusan Pak Gubernur, saat ini dalam tahap persiapan,”terang Imran.
Untuk itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu siaga dan waspada terhadap kemungkinan cuaca exstrem saat ini.”Tetap waspada dan siaga, karena bagaimana pun, ancaman bahaya bencana bisa terjadi kapan saja,”pungkas Imran. ardan/Mbi