• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Video 26 Detik Obok” Kades, APDESI Minta Maaf

mbiredaktur by mbiredaktur
November 25, 2020 - 16:46:36
in Pemerintahan, Sukabumi
0
Video 26 Detik Obok” Kades, APDESI Minta Maaf
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, MBInews.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi viralnya video berdurasi 26 detik yang menyudutkan LSM dan Media yang mengobok-obok kepala desa.

Ketua ADESI Kabupaten Sukabumi H. Deden menerangkan, pernyataan kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 26 detik yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 diawali adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekannya Desa Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai juga dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

“Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya,” ungkapnya.

BeritaLainnya

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Masih Kata Deden, APDESI dan Kepala Desa se-kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999, undang-undang tentang keterbukaan publik dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lsm dan media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan dilaporkannya APDESI Kabupaten Sukabumi ke Polres Sukabumi oleh sejumlah elemen masyarakat, pihaknya akan secara gentleman mengahadapinya.

“adanya yang melaporkan kami tentunya sebagai warga negara yang baik dan Kades tidak kebal hukum, kami kami akan ikuti secara baik juga dan apabila memang kami diundang atau dipanggil oleh Polres Sukabumi,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi menganggap bahwa dengan klarifikasi dan perminta maaf sudah cukup baginya.

” IJTI Sukabumi Raya mengambil sikap bahwa cukup dengan klarifikasi permintaan maaf saja, pertama saya sangat yakin bahwa apa yang dilakukan oleh APDESI itu memang karena diri mereka sudah merasa tidak nyaman dengan oknum-oknum jurnalis yang sering datang ke desa,” Wakil Ketua IJTI Sukabumi Raya Ahmad Fikri.

Menurut Fikri, pada saat video itu beredar hanya terjadi generalisasi saja antara media dan lsm, sehingga menyebabkan kegaduhan.

” Nah ini pun semoga menjadi pelajaran bagi Kades bagi seluruh pejabat agar tidak agar tidak megenerasi teman-teman media dan LSM yang memang ada di jalurnya dan saya rasa ini udah cukup dengan kata damai karena sipat kesatria itu meminta maaf tetapi lebih mulia kita memaafkan” pungkasnya. (Dian/Mbi)

Tags: APDESI Kabupaten Sukabumi Minta Maaf
Previous Post

Anggota DPRD Inginkan, Pemkot Sukabumi Segera Keluarkan Bantuan Untuk UMKM

Next Post

Koalisi Pejuang Rakyat Sukabumi, Habib Rizieq Biang Rusuh

BeritaTerkait

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya
Jabar

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

Mei 5, 2025
April 2025, Pemkot  Sukabumi Terima 14 Aduan
Berita

April 2025, Pemkot Sukabumi Terima 14 Aduan

Mei 5, 2025
Next Post
Koalisi Pejuang Rakyat Sukabumi, Habib Rizieq Biang Rusuh

Koalisi Pejuang Rakyat Sukabumi, Habib Rizieq Biang Rusuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In