SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Rencananya Pemkot Sukabumi akan menerapkan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 rencana akan dilakukan pada Jumat (04/12/20).
” Tanggal empat Desember kita akan terapkan. Forkopimda sudah sepakat mulau di terapkan sanksi yang sifatnya denda administratif berbentuk uang,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (2/12/20).
Pemberlakuan sanksi Administratif itu dengan sasaran masyarakat yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Termasuk tempat usaha yang ada di wilayah Kota Sukabumi.
“Maksimal dendanya 100 ribu dan untuk tempat usaha, selain denda juga akan dicabut izin usahanya,” tutur Fahmi.
Menurut Fahmi, hari ini pemerintah sudah waktunya memberlakukan sanksi tersebut, karena jauh hari sudah melakukan sosialisasi.
“Sudah dilakukan sosialisasi semenjak tiga bulan yang lalu, nanti kita sepakat bersama bahwa empat Desember sanksi mulai diberlakukan,” pungkasnya.