SUKABUMI,Mbinews.id-Puluhan masyarakat terjaring dalam razia penerapan sangsi masker yang dimulai hari ini. Jumat, (4/12/2020) di sekitar Jalan A.Yani Kota Sukabumi. Masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dijaring oleh petugas dari Pol PP untuk diberikan sangsi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengungkapkan, penerapan sangsi tersebut sesuai dengan Perwal Kota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19.”Hari ini kita terapkan Perwal no 36 tahun 2020 tersebut,”ujarnya.
Sudrajat mengungkapkan, penerapan sangsi denda dilakukan, karena sosialisasai dna himbauan yang sudah hampir 9 bulan tersebut, masih saja masyarakat tidak menindahkan protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.”sekarang langkah tindakan sangsi denda dilakukan mulai hari ini,”ujarnya.
Semeentara untuk tempat usaha sendiri lanjut Sudrajat, pihaknya masih menunggu intruksilebih lanjut. Tapi bisa saja akan meningkat ke tempat usaha setelah sasaran pejalan kaki dan pengguna kendaraan selesai.”Kami menunggu perintah, apakah nanti meningkat ke dunia usaha ataupun pendidikan,”terangnya.
Dalam razia ini lanjut Azat, belum terkumpul berapa jumlah masyarakat yang terkena razia tersebut. Hanya saja sejak dimulai sekitar Pukul 08.30, hingga smapai jam 09.45, buku BAP 50 lembara hampir habis.”Penerapan sangsi masker ini, dilakukan jugua di setiap Kecamatan se Kota Sukabumi,”pungkas Sudrajat. ardan/mbi