• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Paslon Sabilulungan No 1, Buka Posko Pengaduan Korban Janji Politik

mbiredaktur by mbiredaktur
Desember 14, 2020 - 08:16:45
in Bandung Raya, Jabar, Politik
0
Paslon Sabilulungan No 1, Buka Posko Pengaduan Korban Janji Politik
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG – MBInews.id – Tim pemenangan pasangan calon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) akan membuat posko pengaduan diperuntukan bagi warga Kabupaten Bandung yang merasa menjadi korban dugaan janji-janji palsu atau janji manipulatif yang dilakukan salah satu paslon.

Juru Bicara NU PastiSabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan, pembuatan posko pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjutan setelah adanya puluhan masyarakat Kabupaten Bandung mengadu dan merasa menjdi korban dugaan modus penipuan janji-janji politik salah satu paslon saat pelaksanaan Pilbup Bandung 2020.

“Banyak aduan dari masyarakat mengenai dugaan modus yang dinilai masyarakat sebagai penipuan. Seperti program kartu tani, kartu wirausaha, atau kartu insentif guru ngaji yang kata masyarakat dapat ditukar dengan uang. Lucunya masyarakat ini mengadunya salah alamat karena bingung dan lugu. Mereka justru menagih ke kami karena Bupati Bandung sekarang ini kan Ketua DPD Golkar, dikira itu adalah janji bupati sekarang,” ujar Darus sapaan akrabnya, Minggu 13 Desember 2020.

BeritaLainnya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Menurut Darus, sedikitnya sudah da 50 orang masyarakat yang telah mengadukan dugaan penipuan itu dan menagih agar kartu itu bisa dicairkan. Ke 50 orang tersebut tersebar hampir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Aduan tersebut juga dilengkapi data-data lengkap.

“Selain membuka pokso pengaduan, tentu kami akan melakukan langkah hukum. Karena ini jelas-jelas menjanjikan hal yang bersifat materil. Dan tentu ini sifatnya pidana karena sudah memenuhi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ucapnya.

Terstruktur, kata Darus,Terstruktur kartu-kartu tersebut diproduk oleh tim pemenangan paslon tertentu dan disebar melalui struktural pemenangan. Massif karena ini menyebar di semua kecamatan. Sistemik karena ini bagian dari visi yang dikuantifisir secara manipulatif dan menjanjikan secara materi yg bersifat instant, bukan dalam bentuk program pemerintah daerah.

“Ini kan janji yg memberikan pemberian materil jangka pendek yang mengelabui masyarakat. Karena kalau dalam bentuk program pemerintah daerah ini kan tidak benar, nanti kan mesti ada persetujuan, dan kalau melihat kapasitas fiskal daerah ini kan sebuah kebohongan yang direncanakan,” kata dia.

Oleh sebab itu, Tim Pemenangan akan segera melapor ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Darus pun menyebut jika hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat pidana. “Makanya akan kami buat secara resmi posko pengaduan. Karena dalam berdemokrasi itu bukan hanya sekedar mencari kemenangan, tapi juga juga harus memberikan edukasi ke masyarakat. Jangan malah membodohi atau membodohkan masyarakat dengan janji-janji kosong,” kata dia.

Darus pun meyakini jika program kartu-kartu tersebut adalah omong kosong belaka yang dalam kenyataannya nanti tidak akan bisa direalisasikan. Sebab, dalam konteks perumusan kebijakan daerah, hal tersebut tentu akan sulit dilakukan. Karea pada dasarnya nanti harus mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bandung.

“Ini kan janji memberikan seseuatu yang bersifat meteril, dan saya pikir ini irasional atau sulit terwujud. Bayangkan saja, belanja pegawai sekarang saja sudah mencapai 45 persen. Kalau ditambah beban untuk memenuhi janji itu, belanja tidak langsung akan semakin besar. Bayangkan kalau belanja tidak langsung mencapai 65 persen, untuk memenuhi janji-janjinya, rusaklah APBD kita, tak mungkin kita WTP. Saya yakin janji itu tidak akan bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Menurut Darus, dengan pengaduan tersebut Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan memiliki tanggug jawab untuk melakukan pelurusan. Tentu hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hitung cepat perolehan suara. Namun hal ini menjadi persoalan kebenaran yang harus ditegakkan.

“Ini persoalan mengedukasi masyarakat agar dewasa dalam berpolitik, bagaimana menciptakan demokrasi yang sehat, dan juga tentu bagaimana menegakkan kebenaran. Kitapun melihat praktek money politik yg masif. Dan itu tidak bisa dibiarkan, buktinya sangat cukup,” kata dia.

Tags: Jubir tim pemenangan SabilulunganPaslon Bupati Bandung Nia -UsmanPosko pengaduan Dugaan Money politik
Previous Post

Esok, Event New Sukabumi City Fest Ke-7 Digelar Secara Virtual

Next Post

UIN Sunan Gunung Djati Bandung Berikan Penghargaan Kepada 30 Mahasiswa Prestasi

BeritaTerkait

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mei 11, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya
Jabar

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

Mei 5, 2025
Next Post
UIN Sunan Gunung Djati Bandung Berikan Penghargaan Kepada 30 Mahasiswa Prestasi

UIN Sunan Gunung Djati Bandung Berikan Penghargaan Kepada 30 Mahasiswa Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In