SUKABUMI, MBInews.id – Sejumlah perwakilan ulama yang tergabung dalam Presedium Alumni 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu 23 Maret 2021.
PA Alumni 212 Tanfidzi Kota Sukabumi, mendatangi Kantor Kejari untuk menyampaikan keberatannya dan menolak terkait sidang terdakwa Imam Besar Habib Rizik Syihab yang diselenggarakan secara virtual.
“Kami menolak digelarnya sidang terdakwa IB HRS dengan online. Harusnya dengan terbuka sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi Abi Kholil Asyubki.
Tidak hanya itu, PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyampaikan tuntutannya tersebut kepada pimpinan pusatnya.
“Kami meminta penolakan tersebut, agar segera disampaikan. Dan kalau tidak dikabulkan kami akan mengelar aksi yang sangat hebat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kedatangan PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi dan bisa berdiskusi dengan baik.
“Terkait tuntunan yang disampaikan, kita akan sampaikan ke pusat sebagai pemegang kebijakan, kita hanya berkewajiban menyampaikan aspirasi saja,” singkatnya (Dian/Mbi)