MEDAN, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Thomas Dachi, SH membenarkan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah menyampaikan usulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 ke DPRD Sumut.
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Thomas Dachi, SH kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya. Senin (19/04/2021).
“Memang pengajuan revisi itu telah disampaikan pak gubernur saat sidang paripurna HUT pemprovsu ke-73, tapi bentuk drafnya belum kami terima,” ungkap Thomas.
Dalam usulan itu, gubernur menjelaskan langkah revisi RPJMD Sumut, akibat dampak pandemi covid-19 dan adanya recofusing anggaran pemprovsu. Sehingga mempengaruhi target yang sudah ditetapkan terdahulu.
“Itu alasan yang disampaikan gubsu atas usulan revisi RPJMD 2019-2023, dan kita akan mempelajarinya di Bapemperda, setelah diajukan” ujarnya.
Politisi partai Gerindra itu juga menjelaskan, pengajuan isi dari revisi tersebut tidak serta merta dapat diterima begitu saja. Harus melalui regulasi dari masing-masing fraksi, dengan melakukan kajian secara proaktif.
Sebab, dewan harus mengetahui, mana saja program pemprovsu yang direvisi. Karena, dalam program awal yang diajukan gubernur, dewan sudah sama-sama menyetujuinya.
“Jadi kita akan lihat, apakah revisi yang diajukan gubsu layak atau tidak. Kalau tidak layak, kami akan tolak,” tegas anggota komisi A DPRD Sumut itu.
Dikatakannya lagi, Bapemperda sendiri akan mendalami alasan gubsu revisi RPJMD tersebut, terutama terkait pandemi Covid-19 dan recofusing anggaran. Kerena rencana kerja tersebut harus jelas kedepannya, bukan hanya alasan pengusulan.
“Kita akan kaji tentang alasan yang membuat RPJMD harus di revisi oleh gubsu, Edy Rahmayadi. Termasuk program pemprovsu yang terkena revisi,” tutur anggota dewan asal dapil Kepulauan Nias ini.
Belakangan Thomas menegaskan bahwa untuk saat ini draf dari revisi itu belum sampai ke sekretariat dewan untuk dibahas. “Ya kita tunggu aja, apa isi revisi RPJMD tersebut,” tandasnya.
Reporter : Sadar Laia