SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat adanya kenaikan dibeberapa kelompok pengeluaran. Kota Sukabumi alami inflasi di bulan Maret 2021, sebesar 0,19 persen.”Di bulan Maret secara umum alami kenaikan harga. Misalkan bahan pokok penting (Bapokting). Diantaranya, cabai rawit, dan cabai merah. Atau terjadi kenaikan IHK dari 105,99 pada Februari 2021, menjadi 106,19 di Maret 2021,”ujar Asisten Daerah II, Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemkot SUkabumi Cecep Mansur. Rabu, (21/04/2021).
Cecep mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Setempat, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga di beberapa kelompok pengeluaran. Diantaranya, kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok pakaian dan alas kaki, dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga.
“Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, itu ada di kelompok kesehatan, dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya. Tapi disisi lain terdapat tiga kelompok pengeluaran yang tidak alami perubahan IHK. Yakni, kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga, kemudian kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan, dan terakhir kelompok pendidikan,”pungkas Cecep. ardan/mbi