• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Majelis KI Jabar Gelar Sidang Pertama Terkait Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung Ajukan Gugatan Informasi Kepada Pemkab Bandung Dan PLN UP3 Majalaya

April 28, 2021 - 20:54:45
in Bandung Raya, Hukum, Jabar, Pemerintahan
Majelis KI Jabar Gelar Sidang Pertama Terkait  Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung Ajukan Gugatan  Informasi Kepada Pemkab Bandung Dan PLN UP3 Majalaya

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal terkait dokumen-dokumen para pihak

BANDUNG, MBINews.id – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD kabupaten Bandung, H. Toni Permana, SH menggugat Pemerintah Kabupaten Bandung Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan PLN UP3 Majalaya kepada Komisi Informasi Jawa Barat, gugatan terkait Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya dilakukan kedua badan publik tersebut, tetap pada keyataanya tidak dilaksankan dengan baik.

Pada Selasa  28 Maret 2021 ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal terkait dokumen-dokumen para pihak. Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang KI Jabar. Majelis Komisioner kedua register tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ijang Faisal dengan anggota masing-masing Dedi Dharmawan dan Yudaningsih.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diperiksa terkait legal standing para pihak, durasi waktu serta informasi yang diminta adalah termasuk jenis informasi yang terbuka (tidak dikecualikan) majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan lolos sehingga sesuai hukum acara di Komisi Informasi bahwa terkait sengketa informasi terhadap jenis informasi yang terbuka maka majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Dorong Penguatan Literasi dan Arsip Daerah

Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

MEDIASI SEPAKAT

Dalam proses mediasi terungkap bahwa alasan pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena pemohon menyesalkan sikap kedua badan publik tersebut, baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PLN UP3 Majalaya yang kurang responsif terhadap permohonan pemohon padahal pemohon memndang bahwa kedua informasi yang diminta tersebut adalah termasuk jenis informasi terbuka yang berkala, artinya bahwa kedua informasi tersebut sesungguhnya harus sudah ada tanpa harus diminta, ungkap Toni.

Sementara Husni Farhan Mubarok yang menjadi mediator pada mediasi tersebut berhasil memediasi yang baik kedua belah pijak dengan hasil mediasi sepakat, karena kedua termohon baik Pemkab Bandung dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan PLN UP3 Majalaya maupun PLN bersedia memberikan informasi yang dimita pemohon, selanjutnya bedasarkan hukum acara di Komisi Informasi maka hasil mediasi tersebut akan ditetapkan dalam sidang lanjutan dan menjadi keputusan final Komisi Informasi Jawa Barat.

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menyesalkan terjadinya sengketa informasi antara personil DPRD dengan Pemerintah Daerah, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sangat jelas bahwa pelaksana dari UU tersebut adalah Kepala Daerah dan DPR Daerah jadi sangat lucu kalau sesama penyelenggara pemerintah daerah terjadi sengketa informasi.

“Karena seharusnya apa yang dilakukan Kepala Daerah dan DPRD bisa seiring sejalan demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan produknya bisa dirasakan masyarakat untuk kesejahteraan semua warga daerah tersebut,” jelas Ijang.

Ijang menambahkan, bagaiamana rakyat bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat? Kalau DPRD nya saja juga tidak mendapatkan informasi yang seharusnya didapat dengan cepat, untuk itu ijang mengajak kepada semua badan publik agar berkomitmen untuk dapat menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara konsekuen.

“Rakyat akan percaya kalau pemerintah terbuka, karena kewajiban badan publik itu adalah membuka informasi yang seharusnya dibuka sesuai UU,” pungkasnya.

Tags: Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten BandungKetua Fraksi Partai Nasdem DPRD kabupaten BandungKEWAJIBAN BADAN PUBLIKKomisi Informasi Publik Jawa BaratMajelis KI Jabar Gelar Sidang PertamaMEDIASI SEPAKAT
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Dorong Penguatan Literasi dan Arsip Daerah

Wali Kota Sukabumi Dorong Penguatan Literasi dan Arsip Daerah

Desember 9, 2025
Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Jamkrindo Raih Juara 1 ARA 2024, Bukti Transformasi dan Tata Kelola Kian Kokoh

Desember 9, 2025
Kelurahan Selabatu Ajukan Anggaran Rp985 Juta Untuk 10 Program Prioritas

Kelurahan Selabatu Ajukan Anggaran Rp985 Juta Untuk 10 Program Prioritas

Desember 8, 2025
Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

Desember 8, 2025
Pembangunan TPT Jadi Usulan Prioritas Musrenbang Kelurahan Cisarua

Pembangunan TPT Jadi Usulan Prioritas Musrenbang Kelurahan Cisarua

Desember 8, 2025
Ringankan Derita Korban Bencana di Sumatera, Pemkot Bandung Gerak Cepat Salurkan Bantuan Senilai Rp2 Miliar

Ringankan Derita Korban Bencana di Sumatera, Pemkot Bandung Gerak Cepat Salurkan Bantuan Senilai Rp2 Miliar

Desember 7, 2025
Next Post
Sambut Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bupati Asahan : Semoga Kabupaten Asahan Dapat Mengelola Sampah Lebih Baik Lagi

Sambut Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bupati Asahan : Semoga Kabupaten Asahan Dapat Mengelola Sampah Lebih Baik Lagi

Anggota Komisi A DPRD Sumut Mengutuk Perbuatan Oknum Kimia Farma yang Bertugas di Bandara Kualanamu

Anggota Komisi A DPRD Sumut Mengutuk Perbuatan Oknum Kimia Farma yang Bertugas di Bandara Kualanamu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In