BANDUNG, MBINews.id – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD kabupaten Bandung, H. Toni Permana, SH menggugat Pemerintah Kabupaten Bandung Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan PLN UP3 Majalaya kepada Komisi Informasi Jawa Barat, gugatan terkait Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya dilakukan kedua badan publik tersebut, tetap pada keyataanya tidak dilaksankan dengan baik.
Pada Selasa 28 Maret 2021 ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal terkait dokumen-dokumen para pihak. Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang KI Jabar. Majelis Komisioner kedua register tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ijang Faisal dengan anggota masing-masing Dedi Dharmawan dan Yudaningsih.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diperiksa terkait legal standing para pihak, durasi waktu serta informasi yang diminta adalah termasuk jenis informasi yang terbuka (tidak dikecualikan) majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan lolos sehingga sesuai hukum acara di Komisi Informasi bahwa terkait sengketa informasi terhadap jenis informasi yang terbuka maka majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
MEDIASI SEPAKAT
Dalam proses mediasi terungkap bahwa alasan pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena pemohon menyesalkan sikap kedua badan publik tersebut, baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PLN UP3 Majalaya yang kurang responsif terhadap permohonan pemohon padahal pemohon memndang bahwa kedua informasi yang diminta tersebut adalah termasuk jenis informasi terbuka yang berkala, artinya bahwa kedua informasi tersebut sesungguhnya harus sudah ada tanpa harus diminta, ungkap Toni.
Sementara Husni Farhan Mubarok yang menjadi mediator pada mediasi tersebut berhasil memediasi yang baik kedua belah pijak dengan hasil mediasi sepakat, karena kedua termohon baik Pemkab Bandung dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan PLN UP3 Majalaya maupun PLN bersedia memberikan informasi yang dimita pemohon, selanjutnya bedasarkan hukum acara di Komisi Informasi maka hasil mediasi tersebut akan ditetapkan dalam sidang lanjutan dan menjadi keputusan final Komisi Informasi Jawa Barat.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menyesalkan terjadinya sengketa informasi antara personil DPRD dengan Pemerintah Daerah, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sangat jelas bahwa pelaksana dari UU tersebut adalah Kepala Daerah dan DPR Daerah jadi sangat lucu kalau sesama penyelenggara pemerintah daerah terjadi sengketa informasi.
“Karena seharusnya apa yang dilakukan Kepala Daerah dan DPRD bisa seiring sejalan demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan produknya bisa dirasakan masyarakat untuk kesejahteraan semua warga daerah tersebut,” jelas Ijang.
Ijang menambahkan, bagaiamana rakyat bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat? Kalau DPRD nya saja juga tidak mendapatkan informasi yang seharusnya didapat dengan cepat, untuk itu ijang mengajak kepada semua badan publik agar berkomitmen untuk dapat menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara konsekuen.
“Rakyat akan percaya kalau pemerintah terbuka, karena kewajiban badan publik itu adalah membuka informasi yang seharusnya dibuka sesuai UU,” pungkasnya.