MEDAN, MBINEWS.ID – Anggota komisi A DPRD Sumut Thomas Dachi, SH mengutuk keras perbuatan oknum petugas layanan Rapid Tes Kimia Farma Dianogstik di Lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) karena menggunakan antigen bekas.
Hal itu disampaikan Thomas Dachi kepada wartawan ketika dijumpai di ruang kerjanya di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan. Rabu (28/04/2021).
“Saya mengutuk keras itu perbuatan oknum atau petugas kimia farma yang melayani di Bandara Kualanamu. Di saat semua pihak serius menangani pandemi covid-19, oknum petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri,” katanya.
Anggota DPRD Sumut dari dapil Kepulauan Nias ini pun menghimbau kepolisisan dapat mencari pasal yang berat untuk pelaku tersebut.
“Atas perbuatan mereka itu, membuat Sumatera Utara ini tidak kondusif. Selalu dihantui dengan meningkatnya pasien positif Covid padahal nyatanya tidak karna adanya perbuatan oknum tersebut,” terangnya.
“Oknum petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini,” tambahnya.
Thomas mengungkapkan, Kimia Farma merupakan BUMN. Jadi seharusnya sungguh-sungguh menghentikan pandemi covid-19 ini, bukan justru memiliki petugas yang tak bermoral dan tak manusiawi.
“Saya kira pimpinan Kimia Farma juga harus ikut bertanggung jawab terhadap persoalan ini,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa 27 April 2021 Dirkimsus Polda Sumatera Utara telah mengamankan 4 orang petugas Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma Diagnostika Lantai M Bandara KNIA karena diduga menggunakan rapid antigen bekas kepada calon penumpang di bandara Kualanamu Internasional Airport.
Reporter : Sadar Laia