• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Ini Kata Wakil Rakyat Terkait Putusan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dan P4GNPN Kota Bandung

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 1, 2021 - 17:53:20
in Bandung Raya, Jabar, Pemerintahan
0
Ini Kata Wakil Rakyat Terkait Putusan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dan P4GNPN Kota Bandung
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 9 dan 11 telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota bandung tentang KTR Raperda Kota Bandung tentang P4GNPN, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 30 April 2021.

Ketua Pansus 9, Rizal Khairul mengatakan, penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung diharapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandung.

BeritaLainnya

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

“Dengan memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok pemula, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara,” katanya.

Menurutnya, dalam penegakkan aturan terkait KTR ini membutuhkan keberanian dan ketegasan Aparat, namun kesabaran dan ketekunan juga dibutuhkan.

“Mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan dibutuhkan dalam penyadaran pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan tersebut,” ucapnya.

“Efektivitas Perda ini sangat bergantung pada implementasi kebijakan dan penegakkan aturan, serta komitmen dan konsisten seluruh stakeholder termasuk birokrat agar dapat dicapai sesuai dengan harapan,” lanjutnya.

Sedangkan Ketua Pansus 11, Andri Rusmana mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. hal tersebut tidak lepas dari letak demografis Kota Bandung yang sangat strategis.

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Bandung, pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019, tiap tahunnya didapati lebih dari 200 kasus dengan tersangka lebih dari 300 orang.

Pada 2016 terdapat 243 kasus dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 terdapat 277 kasus dengan tersangka 373 orang, tahun 2018 terdapat 278 kasus dengan tersangka 371 orang, dan pada 2019 terdapat 260 kasus dengan tersangka 341 orang.

“Peran aktif Pemkot Bandung dalam P4GNPN ini sesungguhnya merupakan bentuk nyata tindakan Pemerintah mewujudkan tujuan pemberantasan ini,” katanya.

Menurut Andri, pada perjalanan pembahasan Raperda tentang P4GNPN ada beberapa masukan yang perlu penyempurnaan, Pansus 11 pun telah menyelesaikan hal tersebut.

“Melalui serangkaian pembahasan Pansus dan hasil fasilitasi Raperda dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada beberapa masukan terkait Raperda ini yang perlu disempurnakan,” katanya.

“Sehubungan dengan hal tersebut Pansus telah melakukan penyempurnaan Raperda diantaranya ketentuan umum semula 21 poin menjadi 23 poin, kedua batang tubuh semula 67 pasal menjadi 59 pasal. Total Raperda tentang P4GNPN terdiri atas 14 BAB dan 59 pasal,” lanjutnya. (agg)**

Tags: Andri RusmanaDPRD Kota BandungKetua Pansus 11Ketua Pansus 9KTRPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor NarkotikaRaperda DPRD Kota BandungRizal Khairul
Previous Post

Diskopdagrin Kota Sukabumi Temukan Empat Komoditi Naik Harga

Next Post

Fokus Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Kang DS: Program Kegiatan Harus Dijalankan

BeritaTerkait

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal
Berita

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

Mei 20, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mei 11, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Next Post
Fokus Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Kang DS: Program Kegiatan Harus Dijalankan

Fokus Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Kang DS: Program Kegiatan Harus Dijalankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In