SUKABUMI,Mbinews.id– Tuntasnya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2020, yang dilakukan oleh Panitia Khsuss (Pansu). Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi mendapatkan beberapa rekomendasi dari Pansus LKPJ.
Diantaranya mengenai, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang digunakan dalam LKPJ, dimana Pansus meminta LRA tersebut seharusnya di lengkapi dengan data yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan begitu, dapat diauki akuntabilitasnya.
“Pansus meminta, agar LRA itu sudah di audit oleh BPK, atau setidak-tidaknya sudah direview oleh inspektorat agar dapat diakui akuntabilitasnya,”ujar salah satu anggota Pansu LKPJ Lukmansyah, saat membacakan Laporan Pembahasan Pansus Khusus DPRD Kota Sukabumi terhadap LKPj Wali Kota Sukabumi tahun 2020 di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Senin, (3/5/2021).
Disisi lain ungkap Lukmansyah, Pansus memberikan apresiasi atas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkot Sukabumi. Terlebih dengan adanya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang baru saja mendapat persetujuan bersama.
“Kami berharap untuk terus berupaya mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah seperti penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tepat waktu, penyerapan anggaran yang cukup tinggi serta ketepatan dalam penyampaian laporan keuangan,”ujarnya.
Sementara itu Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, mengungkapkan, semua hasil rekomendasi dan catatan Pansus tentunya wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kedepanya.”jadi smeua beberapa hal yang sudah disampiakan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan- perbaikan, dalam penyelenggaraan pemerintah ini,”kata Fahmi.
Fahmi juga mengungkapkan, jika pihaknya belum mendapatkan hasil pemeriksaaan dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.”Tapi, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah mendapatkan hasil drai BPK, sehingga nanti secepatnya kita akan sertahkan ke pihak DPRD,”pungkas Fahmi.ardan/Mbi