SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak enam perangkat daerah di Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi, diajukan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).
Ke enam perangkat daerah tersebut. Yaitu, RSUD R. Syamsudin, SH, RSUD Al – Mulk, Puskesmas Sukabumi, Dinas PMPTSP, Kecamatan Gunung Puyuh serta Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Sukabumi.”Iya, ditahun ini, ada enam pernagkat daerah yang diajukan sebagai WBK-WBBM,”ujar Isnpektur Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini. Saat dosialisasi WBK-WBBM. Selasa, (18/5/2021). Acar tersebut di Buka oleh Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.
Een menjelaskan, sejauh ini, baru ada dua perangkat daerah yang memiliki predikat WBK WBBM. Yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Citamiang. Een menambahkan, bahwa pengajuan enam perangkat daerah tersebut harus dilakukan sebelum 31 Mei 2021.”WBK-WBBM diterapkan pada perangkat daerah yang menangani pelayanan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, rumah sakit, puskesmas, kecamatan termasuk pendidikan,”terangnya.
Sementara itu Wakil Walikota, Andri Setiawan Hamami, menegaskan, bahwa predikat WBK-WBBM harus diterapkan dengan benar dan sungguh – sungguh, bukan hanya ajang seremonial belaka.”saya minta WBK-WBBM jangan dijadikan seremonial saja, tapi benar-benar harus diterapkan,”pungkas Andri. ardan/mbi