SUKABUMI, Mbinews.id – Berakhirnya masa perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Pelita dengan pihak ketiga per tanggal 31 mei 2021. Jajaran komisi II DPRD Kota Sukabumi merasa kecewa. Pasalnya, mereka tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan Pasar Pelita yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi.
“Sebagi fungsi pengawasan, jelas kecewa kami dong, khusunya Komisi II terkait adnaya rapat khusus mengenai Pasar Pelita yang dilakukan oleh Pemda,”ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, Senin, (31/5/2021).
Meskipun demikian, lanjut Ivan, pihaknya juga mengadakan rapat dengan memanggil perangkat daerah yang berhubungan dengan pembangunan Pasar Pelita. Diantaranya Dinas PU, dan Diskopdagrin setempat.
“Karena tidka tahu pemda melakukan rapat, kami juga menggelar rapat, karena banyak sekali pesan yang masuk ke saya menanyakan pembangunan Pasar Pelita yang belum tuntas saat ini. Dan kami juga sempat komunikasi juga dengan Dinas PU, Pengembang, dan Diskopdagrin,”ujar Ivan.
Ivan mengungkapkan, menurut pengakuan Kepala Dinas PU, pembangunan Pasar Pelita sudah mencapai 93 persen, hal itu bisa saja masuk akal. Makanya, kata Ivan, Komisi II akan memaanggil kembali semua perangkat daerah yang berhubungan dengan Pasar Pelita. Hal itu juga untuk mengetahui progres dan langkah pemerintah kedepannya seperti apa.
“Penjelasan dari Kadis DPUTR bahwa pemerintah memberi kesempatan sampai batas waktu 4 Juli mendatang. Dan sedangkan dari pihak pengembang menjanjikan pada 25 Juni 2021 selesai,”ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga menanyakan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pihak pengembang, dikarenakan telah melewati batas perjanjian. Bahkan ternyata setiap fase pekerjaan pun mengalami keterlambatan.
” Ternyata pihak pemerintah pun sudah memberlakukan denda setiap fasenya. dan ini yang terakhir sampai tanggal 25 Juni pun pemerintah memberlaku denda sebesar 1 persen permill per hari dari sisa pekerjaan,”jelasnya.
Untuk itu Ivan mengininkan, secara bersama -sama dengan pemerintah untuk mendorong agar pembangunan pasar pelita ini segera selesai. Perjanjian ke empat ini merupakan perjanjian terakhir untuk kelanjutan pasar pelita.
” Kita mendorong bersama-sama agar pemeritah bisa lebih tegas dalam kelanjutan pasar pelita ini,”tandas Ivan.
Rasa kekecewaan juga dirasakan oleh anggota Komisi II lainya Maming Surita, menurutnya sinergitas pemerintah eksekutif dan legislatif tidak berjalan dengan baik. Terkesan ada tumpang tindih untuk mendorong pembangunan pasar pelita ini. Padahal pihaknya sudah berulang kali mengingatkan dinas terkait mengenai persoalan- persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kita ingin pembangunan pasar pelita ini bisa tepat waktu, dan sesaui dengan apa yag diharapkan oleh masyarakat,”pungkasnya.dian/mbi